Pencuri 40 Motor Ditangkap di Kelapa Dua
KELAPADUA,SNOL—Angka 40 jadi angka sial bagi spesialis pencuri motor (Curanmor0 berinisial DN (24). Setelah mencuri motor yang ke 40, pria asal Kabupaten Lebak ini diringkus Tim Resmob Polsek Kelapa Dua di di Jalan Mawaddah Raya Blok M No 23, Kelurahan Kelapa Dua, Rabu (13/5) malam
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Awaluddin Amin mengungkapkan, penangkapan tersangka DN membutuhkan waktu cukup lama. Awalnya polisi memasukkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari empat bulan, pasca tertangkapnya rekan tersangka berinisial CA.
Akhirnya, tersangka DN berhasil diringkus tim Resmob Polsek Kelapa Dua saat melintasi Jalan Mawaddah Raya Blok M No 23, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua. “Pelaku sudah beraksi sekitar 40 kali dengan berganti-ganti kelompok, serta kerap beraksi di wilayah Kelapa Dua, Polresta Tangerang, Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci dan Polsek Tangerang,” ungkap Awal, Kamis (14/5).
Menurut Awal, DN bertugas mengambil motor yang menjadi sasaran pencurian yang terparkir di teras rumah korban. Sedangkan CA yang ditangkap lebih dulu bertugas sebagai pemantau lokasi pencurian dari atas motornya atau sebagai joki, saat tersangka beraksi.
“DN kerap beraksi mengunakan senjata api jenis Airsofgun dan golok. Kemudian motor hasil curiannya dijual ke wilayah Lebak dengan harga Rp1,2 juta sampai Rp3juta,”paparnya. Kepada petugas tersangka DN mengaku bekerja sebagai buruh dan tinggal di wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Iptu Ade M. Ally menambahkan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Ninja bernopol A-3734-RA, sebilah golok, sepucuk Senjata Api (Senpi) jenis airsoft gun, gagang kunci leter T dan enam buah mata kunci leter T, dari tangan tersangka. “DN dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”pungkasnya.
Terpisah, pelaku Curanmor berinisial FS (36) yang kerap beraksi di Teluknaga juga berhasil diringkus tim Resmob Polsek Teluknaga, Rabu (13/5). Kapolsek Teluknaga AKP Hadi Wiyono mengatakan, tersangka ditangkap setelah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat B-6362-GSV di Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok BA Nomor 27 Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi.
“Pelaku mengambil motor dengan cara masuk ke halaman gudang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian dengan menggunakan pisau carter, pelaku memotong kabel kontak/ kunci motor tersebut dan menyambungkan ke kabel lain. Selanjutnya, pelaku menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan oleh petugas. Di hadapan petugas pelaku mengaku seorang karyawan dna tinggal di wilayah Salembaran jaya, Kecamatan Kosambi. (mg26/aditya)