Oleng Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadah Motor
TIGARAKSA ,SNOL Muhammad Soleh alias Oleng, pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdiiyah (24) mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, terancam mendekam lebih lama lagi di penjara. Setelah dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup akibat, Polresta Tangerang juga akan menjeratnya dengan kasus penadahan kendaraan bermotor hasil penggelapan.
“Benar. Selain akan dijerat dengan 340 tentang pembunuhan berencana, Oleng juga akan kami jerat dengan pasal 480 karena menjadi penadah kendaraan bermotor hasil penggelapan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Komisaais Besar (Kombes) Bambang Priyo Andogo, Selasa (1/5/2012).
Saat melakukan pemeriksaan diketahui bahwa 1 dari 3 kendaraan yang digunakan saat melakukan pembunahan merupakan hasil penggelapan. “Barang bukti kendaraan Mio bernopol B 6339 NHZ milik Usna, yang juga salah satu tersangka dalam kasus itu ternyata dibeli dari Oleng. Dia sendiri mendapat motor itu dari debt collector yang melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan kendaraan hasil sitaan dari konsumen ke kantor lisingnya,” jelas Kapolres.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Komisaris Polisi (Kompol) Shinto Silitonga menyebut Oleng sudah tiga kali menjadi penadah kendaraan hasil penggelapan. “Kami sudah mengamankan ketiga kendaraan yang dijual Oleng. Para debt collector pelaku penggelapan sedang kami kejar,” jelasnya.
Dengan dijerat dua kasus berbeda, hukuman yang akan diterima oleh Oleng akan semakin lama. “Setelah divonis kasus pembunuhan, nantinya Oleng akan disidangkan dalam kasus penadahan kendaraan hasil penggelapan. Hukumannya akan dilaksanakan setelah dirinya selesai menjalankan hukuman kasus pembunuhan,” jelas Shinto.
Seperti diberitakan, Oleng beserta 5 orang rekannya terbukti melakukan aksi perkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun, di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, RT 2/2, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (7/4) lalu.
Mayat korban dibuang di Jalan Ciangir, sekitar pukul 5.30 WIB. Oleng nekad melakukan aksi biadabnya karena kesal terus ditagih laptop yang ia pinjam dai korban namun ia jual Rp1,3 juta. (hendra/jarkasih)