Banyak Toko Kimia di Tangsel Langgar Aturan

SERPONG, SNOL—Sejumlah toko bahan kimia di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melanggar aturan. Hal ini terungkap saat sidak pengawasan bahan berbahaya, di kawasan Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Senin (17/6).Dalam sidak yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Pertanian dan Satpol PP, ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan peredaran bahan kimia.

Hasilnya, dari dua toko yang disidak, yakni Toko Multi Jaya Kimia dan Toko Sumber Abadi Kimia, tidak ada satupun yang bisa menunjukan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP B2). Seperti yang terjadi di Toko Multi Jaya Kimia, Sumi selaku penjaga toko tidak bisa memperlihatkan SIUP B2 maupun dokumen lainnya yang diminta petugas. Begitu pula di toko bahan kimia lainnya yang berada di sepanjang Jalan Raya Serpong, semua tokonya tak bisa menunjukan SIUP B2 yang dipinta petugas. Selain tidak bisa menunjukan bukti surat izin memperdagangkan bahan berbahaya, di toko tersebut pun terdapat banyak bentuk pelanggaran.

Kepala Bidang Pengawasan dan Informasi Usaha Disperindag Kota Tangsel, Irma Safitri mengatakan, sedikitnya ada lima pelanggaran yang dilakukan toko bahan kimia tersebut. “Selain tidak bisa menunjukan SIUP B2, toko tersebut juga tidak membuat dan melaporkan kepada kami siapa saja yang membeli dan dijual kepada siapa bahan berbahaya tersebut. Sebab, hanya pelaku industri saja yang diperbolehkan membeli bahan kimia,” katanya.

Pada kemasan bahan kimia juga terlihat penjual tidak menyertakan label nama bahan kimia, kegunaan, bahayanya, lambang bahaya, dan efek samping dari bahan berbahaya tersebut. Biasanya, bahan kimia awalnya dikemas karungan, kemudian oleh pedagang dikemas ulang perkilogram, tanpa adanya label sebagai tanda pengenal.

Dalam penyimpanan di gudang, pemilik toko meletakannya asal. Tidak dipisahkan berdasarkan aroma, kegunaan bahan kimia untuk makanan atau industri. Sehingga, besar kemungkinannya bahan kimia bereaksi dan menimbulkan akibat yang merugikan bagi toko maupun pembeli. “Ada lagi, mereka memajang bahan kimia industri bersebelahan dengan bahan kimia untuk makanan,” tukas Irma.

Dengan banyaknya pelanggaran ini, tim sidak gabungan akan memberikan surat teguran pertama, bila hingga tiga kali surat teguran tidak digubris untuk memperbaiki segala kesalahan, surat izin usaha pun akan dicabut. “Langsung kami tutup tokonya. Ini tidak main-main. Harus tegas, bagaimanapun ini untuk melindungi konsumen,” jelas Irma.

Kepala Seksi Keselamatan Kerja (K2) Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Siswanto mengungkapkan, pelanggaran lainnya adalah pemilik toko tidak memberikan keselamatan kerja yang memadai. Bahkan para karyawan toko jarang menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, dan tidak disediakan westafel. “Memang dalam jangka waktu dekat para pekerja tidak merasakan efeknya langsung, namun ini bisa berbahaya di jangka panjang,” pungkas Siswanto. (pramita/deddy/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.