Inilah Jenis Masukan Publik yang Ditunggu KPU
JAKARTA,SNOL Setelah secara resmi merilis nama-nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2014, Kamis (13/6), KPU berharap masyarakat dapat memberi masukan.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ada beberapa masukan yang diharapkan. Di antaranya, bahwa Bacaleg yang dimaksud sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik lain namun belum mengundurkan diri.
“Selama proses verifikasi administrasi mungkin dia (bacaleg,red) nggak ngaku. Misalnya nggak mengisi formulir BB 5. Akibatnya kami kan nggak tahu. Nah nanti masukan yang diberikan masyarakat akan kami tanyakan. Kalau dia nggak bisa jawab dengan baik atau tidak bisa menunjukkan bahwa dia sudah mundur, berarti ada masalah. Jadi dari situ saja udah kelihatan soal integritas,” kata Hadar di Jakarta, Kamis (13/6).
Contoh lain, masyarakat mungkin mengetahui jika ada Bacaleg yang sebelumnya pernah dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Dan yang bersangkutan diketahui baru selesai menjalani hukuman dua tahun yang lalu, misalnya.
“Masalah ini juga kalau di form dia gak ngisi, kami tidak tahu. Mungkin Bacaleg berpikir dia dia bisa lolos. Nanti masukan yang diberikan masyarakat atas hal ini akan kami akan tagih lewat parpol. Benar nggak? Kalau memang parpol nggak bisa jelaskan atau mengatakan bahwa yang dimaksud pernah mengalaminya, itu juga tentu menjadi catatan penting. Selain itu kami tentunya juga akan mencari bukti. Kalau memang dia nggak penuhi syarat, ya kami coret,” katanya.
Hadar yakin jika masyarakat aktif memberi masukan, maka KPU akan bisa melakukan seleksi para bacaleg secara lebih berkualitas.
“KPU kan cuma di atas kertas, jadi susah. Mungkin jumlah yang kita dapat (temukan) melakukan penipuan itu hanya 1-2 bacaleg. Misalnya karena kita mencurigai mengapa surat kesehatannya hanya memakai scan,” katanya.(gir/jpnn)