KPU Coret Seluruh Caleg Hanura di Dapil Jabar II

F-HADAR NAFIS GUMAY-DOK JPNNJAKARTA,SNOL KPU mencoret seluruh nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk DPR RI pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II.

Keputusan tersebut pertama kali diketahui setelah KPU pada Kamis (13/6) petang, merilis nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif untuk DPR RI lewat situs resminya www.kpu.go.id. Setelah dicek, ternyata kolom caleg Hanura untuk dapil Jabar II, kosong.
“KPU baru saja mengoreksi keputusannya. Ternyata ada daftar calon dapil Jabar II dari Hanura tak memenuhi syarat. Karena penempatan perempuan keliru,” ujar komisioner KPU Hadar Gumay di Jakarta, Kamis (13/6).
Dengan keputusan ini maka menurut Hadar, jumlah Bacaleg yang tidak masuk DCS bertambah dari yang sebelumnya 77 orang, menjadi menjadi 87 orang.
Selain itu, keputusan ini juga menambah daftar parpol yang diberi sanksi tidak memiliki caleg di sejumlah daerah pemilihan.
Sebelumnya KPU telah menetapkan empat parpol tidak memiliki caleg di beberapa dapil. Yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tidak memiliki caleg di dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI dan NTT I.
Kemudian Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) tidak memiliki caleg di dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III. Lalu Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX dan Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil Sumatera Barat I.
Keputusan tersebut disampaikan disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara “Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,” di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6) lalu.
Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.
Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.(gir/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.