Atribut Bakal Calon Walikota Dinilai Langgar Etika

TANGERANG, SNOL—Tahapan Pemilukada Walikota/Wakil Walikota Tangerang belum memasuki tahapan pendaftaran maupun kampanye. Namun sudut-sudut Kota Tangerang sudah dipenuhi bermacam atribut kampanye. Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) menjelaskan hal itu memang belum merupakan pelanggaran yang harus ditindak. Namun demikian, para bakal calon dinilai telah melakukan pelanggaran etika.

Demikian diutarakan salah satu anggota Panwaslukada Kota Tangerang Bidang Penanganan Pelanggaran dan Hukum Ahmad Zainil Miftah. “Memang belum bisa ditangani oleh Panwaslu, karena KPU belum membuka pendaftaran. Tapi, karena alat peraga itu dipasang di sembarang tempat dan merusak keindahan kota, mereka sudah melakukan pelanggaran secara etika,” jelas Zainil.

Untuk itu, Panwaslu mengimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Satpol PP, Dinas Kebersihan dan  Pertamanan, Tata Kota dan lainnya agar tidak hentinya menertibkan spanduk dan baliho liar para balon yang merusak keindahan kota. “Untuk saat ini kami tidak berhak sendirian ambil tindakan sebelum adanya pendaftaran ke KPUD, ranahnya masih kepada Pemkot,” ujarnya.

Bahkan, untuk mobil tim sukses yang sering lalu lalang di kawasan Pusat Pemerintah Kota Tangerang juga dianggap melanggar etika. Sebab dalam mobil timses tersebut, terpampang wajah, nama, dan pengenalan diri sebagai Calon Walikota Tangerang.

“Secara etika itu tidak dibenarkan. Kami pun sudah memegang data berapa unit mobil atau kendaraan operasional dinas, ini untuk mengatasi adanya penggantian plat merah menjadi plat hitam dan digunakan untuk kampanye,” ujar Zainil.

Sebelumnya guna mencegah terjadinya pelanggaran etika ini, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono meminta KPU agar segera berkoordinasi dengan Pemkot untuk memberi ruang khusus buat kandidat yang ingin memasang alat peraga kampanye. Hal ini demi mencegah semrawutnya Kota Tangerang.

“Mumpung belum masuk ke dalam ranah kampanye, KPU harus segera berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang membuat ruang atau memfasilitasi sosialisasi balon,” ujar Takhono, Selasa (9/4).

Pengurus DPD II Partai Golkar Kota Tangerang, Hapipi saat ditemui di sela-sela paripurna DPRD, Selasa lalu juga meminta agar Pemkot tegas menetapkan daerah-daerah mana saja yang boleh dan terlarang buat pemasangan atribut kampanye Pilwalkot. “Harus dipastikan, sehingga kita pun tenang memasang atribut tanpa takut akan ditertibkan lagi,” tegasnya. (pramita/made/sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.