Acuan Hukum Penataan Pemukiman Sulit Didapat

SERPONG,SNOL—Minimnya acuan hukum tentang penataan pemukiman di Indonesia dijadikan alasan utama Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangserang Selatan (Tangsel), sulit menuntaskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemukiman. Padahal, disisi lain, dinas tersebut diminta segera menyerahkan draf itu kepada Badan Legislasi DPRD Tangsel.

“Kami sudah upayakan sebaik mungkin agar draf raperda Pemukiman ini selesai. Tapi, karena acuan untuk menbuat aturan itu masih minim di Indonesia, jadi kami sulit untuk mencari perbandinganya. Bahkan, banyak mayoritas daeah lain tidak punya Perda tentang pemukiman ini,” jelas Dendi Priyandana, Kepala (DTKBP) Tangsel, Rabu (10/4).

Meskipun demikian, Dendi berjanji dalam sepekan ini akan segera menuntaskan draf Raperda tersebut dan menyerahkannya kepada banleg DPRD sebelum pekan ke-3 April usai. “Setelah kami dapatkan semua aturan teknis tentang penataan pemukiman ini, kami akan segera kirimkan drafnya ke dewan. Bisa jadi, apa yang kami buat ini juga akan jadi referensi utama bagi daerah lain dalam membuat Perda pemukiman,” imbuhnya.

Disadari Dendi, dewan memang membutuhkan langkah cepat DTKBP untuk menuntaskan dan mengirikan draf Raperda itu. Sebab, sesuai dengan agenda pembahasan Raperda tahap kedua, Raperda usulan kami jadi bagian yang harus dibahas saat ini. “Kami tidak ingin menunda pembahasan, kami pastikan akan menuntaskan kewajiban kami tepat waktu,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Banleg DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengkritisi sikap DTKBP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang belum juga menyerahkan draf Raperda usulan mereka. Rizki menilai, lambannya penyerahan draf Raperda akan memperlambat kerja dewan dalam membahas Raperda tersebut.

“Dari empat Dinas yang harusnya menyerahkan draf Reperda pada April ini, dua belum menyerahkan, yakni Dinas Tata Kota, dan Dinas Perdagangan. Kami minta mereka segera menyerahkan draf tersebut, agar jadwal Banleg tidak berantakan. Kami beri waktu sampai minggu ke-3 bulan ini untuk menyerahkannya, karena sudah masuk pembahasan tahap kedua,” imbuhnya. (pane/deddy/sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.