Merantau Cari Kerja, Diperkosa 4 Pria Bejat

TANGERANG,SNOL Setiap kasus pemerkosaan pasti meninggalkan jejak trauma mendalam bagi korbannya. Begitu pula yang dirasakan RN, remaja 17 tahun asal Ngawi Jawa Timur ini. Petaka itu datang September tahun lalu, saat RN baru sebulan berada di Tangerang. RN menjadi korban pemerkosaan empat pria tak bermoral asal Jatake, Kota Tangerang.
RN selalu menundukkan kepala, bola matanya yang besar tampak redup memendam kepedihan yang menyayat hati. Kepada siapapun, RN tak kuasa menatap lawan biacaranya. “Ke warung dekat rumah pun dia enggak mau, tiap malam suka nangis histeris, dulu dia sangat periang,” ungkap Arni Sumarni bibi RN seraya menyeka air mata.
Ditemui saat menunggu sidang kasusnya, Rabu (9/5) RN tampak ikut menangis ketika bibinya menceritakan keseharian dia pasca tragedi memilukan itu. Dia pun mengaku trauma dan tidak berani bertemu orang lain selain sanak keluarga.
Walaupun saat kesempatan sidang dia bertemu empat terdakwa yang memperkosanya, sepintas pun tidak ada kata maaf yang diucapkan kepadanya. “Aku juga enggak mau lihat mereka lagi,” kata RN terbata.
RN selalu menangis jika mengingat ibunya yang selalu sakit-sakitan setelah kejadian yang menimpanya. Terakhir, saat mengikuti sidang kasus pemerkosaan RN minggu lalu, ibunya langsung tidak sadarkan diri akibat tidak kuasa menahan beban emosi yang menimpa anaknya.
“Aku khawatir dengan ibu di kampung, sebenarnya aku ke Tangerang untuk bekerja membantu ibu ku yang sudah tua di sana,” tutur anak penjual sayur dan penjahit konveksi itu.
Kuasa hukum korban, Ferry Renaldi, meminta terdakwa dijerat atas pasal perlindungan anak dengan maksimal tuntutan 15 tahun penjara. “Kami tetap mengedepankan tuntutan perlindungan anak, diperkirakan empat kali sidang lagi sudah ada putusan,” ujar Ferry.
Menanggapi keluhan keluarga korban yang mempertanyakan pasal yang diubah jaksa dari perlindungan anak menjadi pasal 286 jeratan untuk kasus pemerkosaan. Ferry menganggap itu hanya penerapan dakwaan saja, karena hal tersebut belum hasil final atau masih tahap proses.
Sedangkan menurut pengamat hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Reclasseering Provinsi Banten, Imam Fachrudin, sebaiknya jika ada perubahan pasal tuntutan, pihak jaksa penuntut umum, menginformasikan alasannya di persidangan.
“Harus dijelaskan apa dasarnya, kalau karena korban dianggap bukan lagi usia anak, pastikan merujuk akte kelahirannya,” ungkap Imam.  Kalau saat kejadian korban masih berumur 17 tahun, kata Imam, pasal perlindungan anak pasti berlaku. (pramita/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.