Rumah Percetakan Ijazah Palsu Digerebek
PONDOKAREN, SNOL Jajaran Resmob Mapolsek Pondok Aren menggerebek kontrakan yang dijadikan tempat percetakan ijazah palsu di Kampung Kebantenan RT02/09 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Susanto (68) penghuni kontrakan beserta belasan ijazah dan mesin cetaknya turut diamankan petugas dalam penggerebegan yang berlangsung Selasa (19/3) dini hari itu.
Usaha percetakan ijazah palsu di kontrakan Susanto ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktik terlarang tersebut. “Begitu ada laporan dari masyarakar, Resmob langsung menyelidikinya. Hingga praktik pencetakan ijazah palsu itu bisa terungkap,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Hafid Susilo Herlambang kepada wartawan, Rabu (20/3).
Modus yang dilakukan pelaku terbilang rapih, yakni dengan kedok usaha photo wedding atau jasa foto pernikahan. Sekaligus praktik pembuatan dan pencetakan ijazah palsu. Petugas Resmob yang menyamar berhasil masuk ke dalam kontrakan dan menemukan belasan ijazah palsu dan mesin pencetak ijazah. “Praktik ini berhasil kami ungkap Senin dini hari,” tegas Hafid.
Di hadapan petugas, Susanto mengakui perbuatan pencetakan ijazah palsu. Kegiatan terlarang ini dimulai sejak pertengahan tahun 2011 dan sudah berjalan selama 1,5 tahun sampai saat ini. Harga yang diterapkan pelaku juga bervariasi untuk setiap pembuatan ijazah dan surat tanda kelulusan. “Harga pembuatan ijazah palsu Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu/lembar. Kalau dihitung-hitung sudah ratusan ijazah beredar di Tangsel hingga keluar Tangsel,” tandas Hafid.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Ipda Sitta M Sagala menambahkan, modal yang dikeluarkan pelaku untuk pembuatan ijazah hanya Rp10 ribu per lembar. Dalam sebulan, pelaku bisa mem-produksi sekitar 10 lembar ijazah palsu dari berbagai sekolah. “Setelah memesan, orang yang memesan diminta datang lagi setelah empat hari kemudian,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatnya, kata Sagala, pemesannya mayoritas warga Kota Tangsel dengan dominasi warga Pondok Aren serta luar Tangsel seperti Jakarta. Kebanyakan ijazah palsu ini digunakan untuk keperluan bekerja, mulai dari office boy sampai teller bank swasta. “Hasil pengungkapan ini masih kami dalami lagi, guna mengungkap ada tidaknya keterlibatan CV atau PT dalam pembuatan ijazah palsu ini,” tukasnya.
Sagala menegaskan, akibat perbuatannya Santoso diancam dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 11 ijazah palsu setingkap SLTA dari berbagai sekolah, 5 lembar surat tanda ke-lulusan dan satu unit discaner dan satu set komputer,” pungkasnya. (aditya/deddy)