Davnie: Bongkar Perumahan Bambu Hijau !

SERPONG, SNOL Sikap tegas diambil Wakil Walikota Benyamin Davnie terkait kasus Perumahan Bambu Hijau. Dia memerintahkan untuk segera membongkar bangunan perumahan di kawasan Kelurahan Bambu Apus, Pamulang itu.

“Saya sudah perintahkan satpol pp untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, jika mereka belum mengajukan perizinan,” ungkap Benyamin usai acara Workshop Jurnalistik Kepala Sekolah SD/SMP/SMA se-Kota Tangsel bersama PWI Tangsel di Bupe Resto, Serpong, Kamis (7/3).

Benyamin mengatakan, tidak ada rekomendasi apapun yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) terhadap pembangunan perumahan Bambu Hijau. “Tidak ada bangunan yang tidak berizin berdiri, apalagi BP2T sudah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Pelaksanaan Bangunan (SP4B), sehingga tidak ada alasan Satpol PP untuk tidak membongkar bangunan itu,” ungkapnya.

Dikatakan Benyamin, yang beredar selama ini bukan memo, melainkan surat serah terima saja dari pengembang Perumahan Bambu Hijau yang pernah mengajukan pembuatan perizinan. Namun dalam proses pembuatan administrasi, mandek dan tidak dilanjutkan oleh pengembang. “Pembuatan administrasi mandek, namun di lapangan, pengembang malah melakukan pembangunan,” ujarnya.

Ditanya bagaimana sikap Pemkot Tangsel, untuk mengantisipasi masalah ini supaya tidak terulang lagi, Bang Ben, sapaan Benyamin Davnie, semestinya ini dipatuhi oleh semua pihak. “Kalau belum ada izin, tidak ada proses pembangunan,” tegasnya.

Bang Ben mengaku akan mengevaluasi keberadaan satpam yang sudah melampaui kewenangan itu. “Tidak boleh satpam menerima administrasi, dan kita akan evaluasi keberadaan satpam yang melampaui kewenangan itu. Pokoknya, yang melanggar akan ada sanksinya,” tandasnya.

Satpol PP sendiri memastikan akan segera membongkar atas bangunan Perumahan Bambu Hijau.“Saya sudah dapat laporan anggota bahwa sudah jelas sejumlah bangunan di Perumahan Bambu Hijau tidak ada izinnya. Makanya akan kami robohkan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Sukanta.

Sebelumnya, puluhan aparat Satpol PP Kota Tangsel gagal membongkar bangunan di Perumahan Bambu Hijau, Senin (4/3). Soalnya, langkah mereka terhadang memo berkepala surat BP2T yang dimiliki pengembang. Padahal, perumahan itu belum sekalipun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari BP2T, dan sempat disegel oleh BP2T bersama Satpol PP. (irm/deddy/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.