Tangsel Stop Pembangunan 2 Minimarket
SERPONG,SNOL Pembangunan dua minimarket di kawasan Serpong, dihentikan oleh Bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Keduanya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Seksi (Kasi) Wasdal Bangunan pada BP2T Kota Tangsel Irfan Susanto mengatakan, selain menghentikan pembangunan minimarket di Serpong, sepanjang tahun 2013 ini, pihaknya juga sudah mengeluarkan 6 Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) sebagai bentuk penghentian pembangunan di 6 titik pembangunan.
“Penghentian pembangunan minimarket itu kami lakukan karena kedua bangunan itu tidak memiliki IMB, atau singkatnya tidak berizin. Terlebih bangunan itu bukan untuk area komersil,” jelas Irfan sambil menyebut lokasi dua minimarket tersebut, yakni di Jalan Raya Serpong, Pakualam, Serpong Utara, dan di BSD Griya Loka, Sektor 1.1, Rawabuntu, Serpong.
Selain dua bangunan minimarket itu, jelas Irfan, pihaknya juga mengeluarkan sempat SP4B lainnya untuk bangunan ruko di Ceger Raya, Jurangmangu Barat, Pondok Aren, bangunan rumah di Cirendeu Raya, Ciputat Timur, satu unit toko bangunan Pakualam, Serpong Utara, dan satu lainnya perumahan Bambu Hijau yang saat ini sedang bermasalah dengan “memo” yang ditandatangani Satpam.
“SP4B ini sudah kami tembuskan kepada pemilik bangunan, setelah sebelumnya kami layangkan tiga kali surat teguran dan pemanggilan. Selain itu, kami juga sudah tembuskan suratnya kepada Satpol PP Kota Tangsel untuk tindakan selanjutnya. Sebab, kami hanya sampai pada pernyataan tidak berizin saja, soal tindakan selanjutnya ada di Satpol PP,” tegas Irfan.
Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan, pengeluaran SP4B merupakan langkah terakhir dari BP2T untuk dilakukan penindakan penghentian pembangunan. Sebab, SP4B merupakan surat tertinggi penghentian pembangunan, dengan berbagai aspek pertimbangan, seperti tidak ada izin, menyalahi tata ruang, dan tidak sesuai dengan peruntukan.
Bambu Hijau Siap Dirobohkan
Pasca dipastikan tidak ada “memo” dari BP2T Kota Tangsel kepada pengembang perumahan Bambu Hijau, Bambu Apus, Pamulang, Satpol PP setempat akan menindak tegas kepada pengembang tersebut. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pembongkaran atas bangunan yang berdiri di perumahan itu.
“Saya sudah dapat laporan anggota bahwa sudah jelas bahwa sejumlah bangunan di Perumahan Bambu Hijau tidak ada izinnya. Bahkan, BP2T sudah mengeluarkan SP4B. Makanya, jika memang tidak memungkinkan untuk pembangunan maka akan kami robohkan,” tegas Sukanta, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Rabu (6/3).
Menurut Sukanta, pihaknya tidak akan tinggal diam atas pelanggaran yang terjadi di Kota Tangsel. Terlebih, sudah ada ketetapan aturan soal kewajiban semua pihak melengkapi syarat dan izin melaksanakan kegiatannya. Termasuk izin pembangunan. “Saya sudah koordinasikan dengan BP2T soal itu (Bambu Hijau). Jika sama sekali tidak ada kemungkinan dibangun perumahan disana, akan kami bongkar,” tegasnya lagi. (pane/deddy)