Wah, Memo BP2T Bisa Hambat Penertiban !
PAMULANG, SNOL Puluhan aparat Satpol PP Kota Tangsel gagal membongkar bangunan di Perumahan Bambu Hijau, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Langkah mereka terhadang memo BP2T yang dimiliki pengembang.
Padahal, perumahan yang akan dibangun di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi dan bisa dibangun sekitar 20 rumah itu, belum sekalipun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari BP2T, dan sempat disegel oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) bersama Satpol PP.
“Sebelumnya perumahan ini sudah kami segel bersama dengan BP2T, karena tidak memiliki izin. Namun tadi saya lihat segel itu ditutupi terpal oleh pengembang. Makanya kami datang lagi dan menyetop pembangunannya,” kata Ponco Budi Santoso, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangsel, Senin (4/3).
Awalnya, jelas Ponco, pihaknya akan membongkar pembangunan di perumahan yang sudah disegel tersebut. Hanya saja, upaya itu urung dilakukan karena saat akan dibongkar, pihak pengembang menunjukkan sebuah memo (tanpa nomor surat dan tanda tangan) dari BP2T. “Karena ada surat (memo) dari BP2T, kami hanya menyetopnya saja. Dan soal surat itu akan kami konfirmasi ke BP2T langsung,” ucapnya.
Meskipun begitu, pihaknya menyatakan tetap akan melakukan klarifikasi lebih jelas ke BP2T. Dia berharap, ada jawaban dari BP2T. “Besok (hari ini) saya akan klarifikasi lagi. Kalau BP2T menjawab tidak ada IMB-nya, kami tidak akan segan-segan lagi membongkarnya. Apalagi ini surat (memo) yang ada di pengembang tidak ada nomor surat dan tidak ada tandatangannya,” ucap Ponco.
Ponco juga menegaskan, setelah tidak berhasil melakukan pembongaran, pihaknya sementara ini sudah mengamankan sejumlah spanduk milik pengembang, alat-alat bangunan, dan sejumlah terpal yang digunakan untuk menutupi plang segel yang sudah dikeluarkan BP2T. “Intinya, setelah ada konfirmasi dari BP2T, kami akan tutup. Kalau perlu dibongkar seperti yang sudah-sudah,” pungkasnya.
Manajemen Perumahan Bambu Hijau, Cepi mengatakan, pihaknya memang sudah memiliki surat dari BP2T, namun soal izin masih dalam proses pengurusan dan belum diterbitkan oleh BP2T. “Sejak tanggal 1 bulan 11 (1 November 2012) lalu, kami sudah daftar. Sekarang lagi ngurusin penerbitannya. Tapi karena sudah daftar kami bangun. Kalau sekarang harus distop, ya kami akan stop dulu sampai izinnya benar-benar keluar,” bebernya.
Terpisah, Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan memo atau surat apapun terkait dengan proses pembangunan manapun. Pihaknya mengaku, hanya mengeluarkan surat resmi pembangunan. “Tidak ada memo yang kami keluarkan, semuanya yang kami keluarkan adalah izin resmi. Jadi kalau dibilang ada memo tidak benar itu. Apalagi, setiap rapat mingguan sudah diputuskan bahwa jika ada pembangunan yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan,” bebernya.
Bahkan, tegasnya, terkait dengan proses pembangunan yang terus berlanjut di Perumahan Bambu Hijau, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B). “Justru kami yang minta agar Satpol PP menertibkan perumahan itu,” tandasnya. (pane/deddy)