Perbaikan Rumah Miskin Rp 2 Miliar

SERANG, SN Dinas Sosial Provinsi Banten mengalokasikan anggaran pada APBD Banten 2012 sebesar Rp 2 miliar untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di delapan daerah kabupaten/kota. Delapan daerah tersebut yakni Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Cilegon, Serang, dan Tangerang Selatan.
“Itu untuk membantu masyarakat yang tidak mampu di daerah kabupaten/kota di Banten. Dan bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nandy Mulya kepada wartawan melalui sambungan telponya, Selasa (13/3).
Nandy menyatakan, besaran alokasi anggaran juga diperuntukan bagi 200 warga yang memiliki RTLH di delapan daerah kabupaten/kota. Setiap warga mendapat anggaran perbaikan rumah Rp 10 juta. Tetapi, jumlah bantuan itu belum sebanding dengan jumlah warga yang menempati RTLH.
“Masing-masing warga mendapat anggaran bantuan perbaikan RTLH tahun ini Rp 10 juta dan 200 RTLH di Banten sudah siap dibangun,” ujarnya.
Guna mengantisipasi penyalahgunaan bantuan RTLH, proses pemberian bantuan diberikan langsung kepada penerima melalui rekening masing-masing. “Memang warga yang mendapatkan bantuan RTLH di delapan daerah kabupaten/kotanya belum merata. Satu daerah ada yang 40 RTLH, ada juga yang kurang dari itu. Yang jelas warga yang mendapatkan bantuanya tahun ini sesuai dengan usulan pemerintah kabupaten dan kota,” katanya.
Nandy menegaskan, untuk masyarakat lain yang saat ini belum mendapatkan bantuan RTLH, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementrian Sosial agar mendapatkan program serupa. Sebab, perbaikan RTLH juga dianggarkan di APBN tahun anggaran 2012 ini.
“Saat ini, kami tengah melakukan pendataan terhadap jumlah warga yang menempati RTLH di daerah kabupaten/kota. Jika sudah ada datanya, kami akan segera mengajukan perbaikan rumahnya kepada Kementrian Sosial agar mereka mendapatkan bantuan serupa,” tegasnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Tabrani Syabirin saat diminta tanggapanya terkait bantuan tersebut menyambut baik. Namun, pemberian bantuannya perlu mendapatkan pengawasan.
“Selagi bantuanya demi kekepentingan masyarakat yang tidak mampu kami menyetujuinya. Tapi agar bantuanya tepat sasaran, Dinas Sosial harus memperketat pengawasan terhadap warga penerima bantuanya,” tambahnya.(eman/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.