Sepekan di RS, Eks Walikota Aat Kembali Masuk Sel
SERANG, SNOL Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Kubangsari, Tb Aat Syafaat kembali masuk ke dalam sel tahanan Lapas Kelas IA Serang, setelah sepekan dirawat di rumah sakit.
Kuasa hukum terdakwa, Tb Sukatma mengatakan meski sudah masuk Lapas, kliennya sempat tertahan di ruang tunggu. Tidak dapat masuk ke dalam ruang sel tahanan lantaran belum mengantongi berita acara pencabutan pembantaran dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara kliennya.
“Pak Aat sudah pulang dari rumah sakit, namun kondisinya masih belum memungkinkan untuk mengikuti jalannya sidang,” katanya saat ditemui usai sidang, Senin (25/2).
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (11/2) lalu, terdakwa tiba-tiba mengeluh karena kondisi kesehatannya menurun. Akibatnya, sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK oleh kuasa hukum terdakwa terpaksa ditunda, lantaran Aat harus dilarikan ke Rumah Sakit Bina Waluya, Jakarta.
Majelis hakim kemudian menerbitkan berita acara pembantaran per tanggal 13 Februari 2013, agar terdakwa dapat menjalani proses pengobatan di rumah sakit tersebut. Tenggat waktu pembantaran yang diberikan oleh majelis hakim adalah selama 14 hari dan berakhir pada Senin. “Pihak rumah sakit telah memperbolehkan terdakwa untuk pulang,” ujar Sukatma.
JPU KPK yang diwakili oleh Elly Kusumastuty dalam persidangan meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Poltak Sitorus, agar segera menerbitkan berita acara pembantaran.
“Nanti setelah persidangan, berkas pembantaran akan segera diurus oleh panitera, dan tolong dipastikan dalam persidangan berikutnya terdakwa dapat hadir,” kata Poltak.
Majelis hakim kembali menunda persidangan hingga Kamis (28/2) mendatang. Sidang mendatang akan kembali mengagendakan pembacaan pledooi (pembelaan) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Usai persidangan, JPU KPK, Elly mengatakan, pihaknya tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan kemarin lantaran hingga saat ini kondisi kesehatan terdakwa belum stabil dan masih berada dalam perawatan medis tim dokter.
“Dari surat keterangan dokter yang kami terima, dokter menyatakan jika terdakwa masih harus menjalani perawatan medis. Hal itu dikarenakan kemarin seharusnya terdakwa itu menjalani operasi. Namun operasi tidak dapat dilakukan karena keterbatasan alat yang ada di rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut Elly mengatakan, batas waktu masa penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut seharusnya berakhir pada 8 Maret 2013 mendatang. Jika proses persidangan tidak dapat diselesaikan sebelum batas waktu penahanan yang telah ditetapkan selesai, maka terdakwa Aat Syafaat dapat bebas demi hukum.
“Iya seharusnya sidang dapat selesai sebelum tanggal 8 Maret besok. Tapi karena yang bersangkutan kemarin sempat sakit, sehingga waktu penahanan harus kami bantarkan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 Februari kemarin hingga hari ini (kemarin),” kata Elly kepada wartawan.
Dengan adanya pembantaran waktu penahanan tersebut, tambah Elly, maka batas waktu penahanan terhadap terdakwa mundur. “Kita punya tambahan waktu dua minggu. Jadinya batas waktu penahanan juga ikut mundur,” lanjutnya.
Meski mengaku mendapat tambahan waktu penahanan, Elly menyatakan akan memanfaatkan waktu secara efisien agar proses persidangan dapat segera berakhir, dan majelis hakim persidangan dapat segera menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
“Kalau tidak salah sidang tinggal dua kali lagi baru kemudian vonis dari hakim. Mungkin minggu depan sudah dapat selesai sidangnya. Ya, kita berdoa saja semoga cepat selesai dan yang bersangkutan dapat segera pulih kesehatannya,” ujarnya.(bagas/deddy/bnn)