KDRT, Anggota Dewan Diadukan Isterinya

LEBAK, SNOL Neng Lusi Alwa (29), istri anggota DPRD Kabupaten Lebak Pipit Candra, melaporkan suaminya ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lebak. Pipit dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak memberikan nafkah lahir batin (melantarkan istri) selama 2,5 tahun.
Lusi datang bersama kedua orang tuanya, yakni Sukemah (49) dan Waseh (58) dan ditemani buah hatinya Sandra Aulia (2,5), Rabu (20/2) sekitar pukul 11.30 WIB. “Kedatangan saya ke sini (kantor P2TP2A-red) untuk menempuh keadilan karena suami saya (Pipit Candra-red) telah kasar dan menelantarkan saya,” kata Lusi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dikatakan Lusi, dirinya sudah tidak tahan lagi dengan perlakukan suaminya yang dianggapnya sudah di luar batas kewajaran. “Suami saya sering menampar saya kalau dia marah, kemudian dia juga tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin ke saya sejak saya melahirkan putri pertama saya (Sandra Aulia-red) pada pertengahan tahun 2010 lalu. Suami saya juga tidak terbuka kepada saya soal gaji yang diterima,” ceritanya dengan meneteskan air mata.
Selain itu, ungkap Lusi, suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi B DPRD Lebak ini dituding telah ber-selingkuh dengan dua wanita. “Setahu saya berselingkuh sejak saya melahirkan pada Juni 2010. Selingkuhan suami saya yang pertama adalah MI (30), dia adalah seorang bidan di Puskesmas Malingping. Bahkan MI sampai hamil, dan kehamilannya digugurkan pada usia tiga bulan. Kemudian suami saya juga berselingkuh dengan RI (39) pengurus Partai Golkar Lebak. Suami saya sering marah-marah sejak dia memiliki WIL (wanita idaman lain-red),” ungkapnya.
Lusi menceritakan, RI sering dibawa ke rumahnya di BTN Ona, Blok C2, Nomor 1, RT 01/06, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. “Bahkan ketika suami saya membawa RI ke rumah, suami saya sering mengusir saya dengan alasan ia telah menceraikan saya dan telah menikah dengan RI,” ujarnya seraya meminta suaminya dipecat dari DPRD Lebak.
Orang tua Lusi, Sukemah (49) membenarkan anaknya ditelantarkan Pipit Candra selama 2,5 tahun sejak kelahiran Sandra Aulia. Kata Sukemah, pertengahan tahun 2012 lalu, Pipit menyerahkan Lusi kepadanya. “Mah titip abdi si Neng (Lusi-red) ka mamah, abdi ayeuna tos teu tanggung jawab deui, lantaran kami tos teu cocok deui (Mah saya titip Lusi ke mamah, saya sekarang sudah tidak tanggung jawab lagi, karena kami tidak ada kecocokan lagi-red),” ujar Sukemah menirukan pernyataan Pipit waktu itu.
Pada saat itu, Sukemah tidak terima Pipit menceraikan anaknya dengan cara seperti itu. Sukemah menginginkan keduanya rukun kembali. Kalaupun harus bercerai maka harus ke Pengadilan Agama. “Lagian waktu itu ayah Lusi (Waseh-red) tidak ada. Saya maunya kalaupun harus bercerai dengan cara baik-baik,” ungkapnya seraya menyebutkan anaknya dinikahi Pipit pada awal tahun 2010 lalu.
Ketua P2TP2A Kabupaten Lebak, David mengaku akan segera memanggil Pipit Candra sebagai langkah klarifikasi atas laporan yang bersangkutan. “Kita juga akan melayangkan surat ke BK (Badan Kehorma-tan-red) DPRD Lebak, ke DPD Partai Golkar Lebak, mengingat yang bersangkutan berasal dari Partai Golkar. Kami juga melayangkan surat ke gubernur Banten,” janji David.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi B DPRD Lebak Pipit Candra membantah pernyataan isteri dan mertuanya tersebut. Kata dia, justru ia tiap bulan selalu memberikan uang. “Saya selalu memberi uang kepada mantan istri saya, apalagi saya kan punya anak,” kilahnya.
Soal ia sering kasar kepada Lusi dan memiliki WIL, Pipit juga membantahnya. “Saya belum pernah menyakiti dia baik secara fisik ataupun psikis. Kalau tetap ngotot, saya minta hasil visum dari pihak kepolisian. Terkait wanita selingkuhan itu juga bohong besar. Apalagi dengan Rita Herlina, saya kan berteman, apalagi dia (Rita Herlina-red) kan satu partai dengan saya,” kata Pipit.
Kalau istri dan mertuanya itu tetap ngotot, Pipit mengancam akan melaporkan balik. “Saya akan gugat balik mereka dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan dan laporan bohong,” cetusnya.
Menurut Pipit, dirinya tidak menceraikan Lusi ke Pengadilan Agama karena buku akta nikahnya ditahan Lusi. “Sementara gugatan cerai ke Pengadilan Agama kan syaratnya harus ada akta nikah,” tandasnya.(mg8/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.