Cabuli Pelajar, Anggota DPRD Lebak Divonis 6 Tahun

PANDEGLANG, SNOL Anggota DPRD Kabupaten Lebak Yaya Supriadi (40) divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pan-deglang. Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap seorang pelajar.
Selain hukuman kurungan, Yaya juga didenda Rp 60 juta, subsider 5 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta, sub-sider 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Noerista Suryawati didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Diana Febrina Lubis menyatakan, terdakwa tak terbukti melanggar pada dakwaan kesatu primer yaitu pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, terdakwa .
“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002,” kata Hakim Noerista Suryawati, saat membacakan materi putusan, Kamis (14/2). Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Dalam persidangan yang tidak dihadiri banyak orang ini, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini berawal pada 7 Desember 2010 lalu. Saat itu Yaya Supriadi melakukan perbuatan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur berinisial IN. Aksi pencabulan dilakukan di dalam mobil di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang. Tepatnya di sekitar Alun-alun Pandeglang, halaman RSUD Pandeglang, SPBU Palima-Serang, dan Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang tepatnya di Kampung Cibuah, Rangkasbitung.
Korban bersama keluarganya akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Pandeglang, Jumat (20/4/2012) lalu, ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Kemudian ditindaklanjuti oleh aparat setempat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bahan keterangan.
Rabu (25/7/2012) lalu, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang, Yaya tidak pulang lagi. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Pandeglang.(mardiana/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.