Smart Parking GWR Dinilai Semena-Mena
TANGERANG, SNOL Pengguna jasa parkir di area Great Western Resort (GWR), Kebon Nanas mengeluhkan mahalnya tarif yang diberlakukan pengelola. PT Smart Parking dinilai semena-mena.
Pengelola parker mematok tarif maksimal, yakni Rp 5.000 meski baru memarkir selama 2 jam. Padahal batas maksimal parkir di aera itu selama 5 jam. Kekecewaan itu disampaikan salah satunya oleh Uci Wulandari (25).
Warga Ciledug itu pada Minggu (10/2) mulai parkir sekitar pukul 19.35 WIB dan keluar sekitar pukul 21.15 WIB. Namun petugas parkir langsung menyatakan dia harus membayar tarif maksimal. “Saya baru parkir 2 jam sudah diminta bayar Rp 5 ribu,” keluhnya.
Padahal, dalam ketentuan yang dibuat Smart Parking, batas maksimal bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat baru bisa dilaksanakan setelah parkir 5 jam lebih. “Saya sudah dua kali mengalami hal ini. Benar-benar mengecewakan,”katanya.
Sebelumnya, sejumlah konsumen juga mengeluhkan aturan baru yang diterapkan pengelola parkir setempat. Pasalnya, pelanggan lama, dan pemilik ruko di areal Great Western dikenakan tarif baru parkir tanpa pemberitahuan.
Tarif parkir maksimal yang sebelumnya hanya Rp3 ribu untuk kendaraan roda 2, kini dikenakan Rp 5 ribu. Tarif parkir maksimal untuk kendaraan roda 4 yang sebelumnya hanya Rp 6 ribu, dinaikkan hingga Rp 10 ribu.
“Kami curiga, ini ada ketidakberesan. Sebab, pengelola parkir baru yang digunakan Great Western sering kali mengecewakan kami. Bahkan, kini kelihatan sekali kesewenang-wenangannya. Mengubah tarif tanpa ada pemberitahuan,” ucap Anton, salah satu penghuni Ruko.
Keluhan lain juga disampaikan Dudi, warga Pamulang. Pihaknya dikenakan tarif hingga Rp12 ribu untuk parkir selama 5 jam. Padahal, dalam ketentuan, pria yang menggunakan kendaraan roda empat hanya dikenakan tarif maksimal Rp10 ribu, untuk sekali maksimal parkir. “Saya juga pernah bawa mobil, diminta bayar Rp 10 ribu. Padahal, maksimalnya hanya Rp 10 ribu. Harus ada penindakan ini dari dinas terkait,” pintanya.
Manajer Parkir Area Smart Parking Great Westren, Tegar saat ditemui wartawan pada Minggu (10/2) malam tidak bisa memberikan jawaban pasti. Saat diminta menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai syarat wajib penarikan dan pengelolaan parkir di areal tersebut dia tidak bisa menunjukkannya. Sebaliknya, dia menuding pegawainya yang bertugas menjaga loket pembayaran parkir telah melakukan kesalahan atas pembayaran parkir maksimal yang dikenakan konsumennya. “Dalam komputerisasi memang tercatat hanya 2 jam, dan harusnya bayar Rp 2 ribu. Ini kesalahan kami. Kami memang sedang masa penyesuaian,” kilahnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara saat dimintai tanggapannya mengenai hal ini menjelaskan, keluhan-keluhan semacam ini harus segera direspon dinas terkait. Terlebih, jika masyarakat mulai merasakan keresahan. “Kesewenangan ini harus segera ditindak. Apalagi, ketentuan soal pajak dan retribusi parkir sudah diatur dalam Perda,”kata Aulia yang juga Ketua Fraksi PKS ini. (pramita/pane/made/sn)