Mertua Limbad Tersangka Pemerasan
TIGARAKSA, SNOL Peringatan Hari Pers Nasional dicederai oleh ulah dua oknum wartawan tabloid mingguan, MUL (40) dan BYS (45). Keduanya ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang lantaran memeras pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. BYS adalah mertua istri muda pesulap ternama, Limbad.
Arif Ruhiyat, korban pemerasan mengaku, kedua pelaku meneror dirinya terkait nikah siri yang dilakukannya. Jika nikah siri itu tidak ingin diekspos di media massa, kata Arif, ia harus memberi uang sebesar Rp 5 juta. Mul dan Bys juga sempat mengirimkan surat kaleng dan mengancam akan menyebarluaskannya ke media massa jika tidak diberikan sejumlah uang.
“Mereka (MUL dan BYS) minta Rp 5 juta, tapi saya tidak punya uang segitu. Akhirnya saya berikan Rp 1,5 juta. Uang tersebut kata pelaku nantinya akan digunakan untuk mengamankan pemberitaan di sejumlah media harian lokal di Tangerang Banten,” kata Arif kepada Satelit News saat ditemui di Polres Kota Tangerang akhir pekan kemarin.
Mul dan Bys mendatangi Arif pada Kamis (7/2) lalu. Kepada Arif, Bys mengaku mertua pesulap Limbad. Sementara Mul mengaku sebagai Ketua Pokja wartawan. “MUL menyebut ada enam media massa lokal yang dia kendalikan, terkait pemberitaan soal saya. Kalau tidak dikasih uang akan diekspos di 6 media tersebut,” tuturnya.
Jumat (8/2), sekitar pukul 20.30 Wib Arif janji bertemu dengan keduanya di depan Kantor Kecamatan Sepatan untuk menyerahkan uang. Sempat terjadi cekcok, karena uang yang akan diserahkan Arif tidak sesuai jumlahnya dengan yang diminta Bys dan Mul.
“Karena saya hanya membawa uang sebesar Rp 1,5 juta. Mereka minta tambahan lagi, tapi saya bilang, nanti kalau saya sudah ada uang lagi,” kata Arif. Hingga akhirnya uang tersebut diterima dengan syarat akan ditambah lagi nantinya.
Sejumlah anggota Satreskrim Polresta Tangerang datang ke lokasi. Mereka menangkap Mul dan Bys saat keduanya menerima uang dari Arif. Keduanya diamankan ke Polsek Sepatan. Selanjutnya guna pemeriksaan intensif kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga membenarkan bahwa BYS merupakan mertua istri muda Limbad. Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan warga. Setelah mengetahui lokasi tempat akan dilakukannya transaksi, pihaknya mengirim satu tim untuk menangkap para pelaku. “Kami berkoordinasi dengan korban agar bisa menangkap tangan pelaku,” jelas Sintho.
Saat ditangkap, Mul dan Bys sempat melakukan perlawanan sambil mengatakan bahwa mereka wartawan. Namun dengan bukti yang dipegang oleh keduanya, mereka tidak bisa mengelak. “Saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai terrsangka dan kami masukan ke dalam tahanan sambil dilakukan BAP,” jelasnya.
Bys dan Mul dituntut melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Kami bertindak tegas kepada oknum wartawan yang meresahkan masyarakat, seperti pemerasan yang dilakukan kedua pelaku ini,” tutupnya. (aditya/deddy)