Warga Segel Kantor Yayasan Samuel
PAGEDANGAN,SNOL Puluhan warga Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, menggeruduk lokasi pembangunan rumah ibadah atas nama Yayasan Samuel di desa setempat, Jum’at (1/6). Massa menuding pembangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak ada izin dari lingkungan sekitar.
Dalam aksi yang dilakukan usai menunaikan sholat Jum’at kemarin, massa mengepung pintu gerbang utama bangunan yang dijadikan rumah ibadah itu. Mereka juga merantai dan menggembok pintu masuk bangunan. Massa kemudian memasang spanduk besar di pintu gerbang, bertuliskan penolakan terhadap pembangunan Yayasan Samuel.
Penyegelan dilakukan lantaran pihak yayasan diduga tidak mengantongi IMB dan izin dari lingkungan sekitar rumah ibadah. Pihak yayasan hanya membeli tanah saja. “Warga baru tahu setelah pihak yayasan mendirikan bangunan itu untuk rumah ibadah. Kabarnya sih, pihak yayasan sudah mengantongi izin dari Kecamatan Pagedangan,” tukas salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada Satelit News, di lokasi aksi.
Setelah tahu bangunan itu akan dijadikan rumah ibadah, warga pun langsung berontak dan melakukan aksi penolakan. Camat Pagedangan Asep Suherman tidak dapat dikonfirmasi saat wartawan koran ini menghubungi melelui dua telepon genggamnya. Beberapa kali dihubungi, hanya mesin operator seluler yang menjawabnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Ahmad Jabir, mengaku belum menerima laporan terkait aksi penyegelan kantor yayasan yang diduga dijadikan tempat ibadah. Meski begitu, penempatan kantor yayasan menjadi tempat ibadah tersebut menyalahi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 8 dan 9 tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah.
“Kantor yayasan tidak boleh dijadikan rumah ibadah. Kalau untuk beribadah harus di tempat ibadah. Ibadahnya tidak dilarang, tapi penggunaan tempat yang tidak semestinya jadi tempat ibadah itu menyalahi aturan,” kata Jabir.
Jabir berharap agar masyarakat tidak bersikap anarkis dalam masalah ini dan melaporkan ke aparat kecamatan setempat, kemudian memberikan laporan ke FKUB Kabupaten Tangerang.
“Kalau sudah ada yang melaporkan, kami bisa memanggil masing-masing pihak. Pemerintah hanya sebagai fasilitator atau menjembatani adanya dialog bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Jika memang menyalahi aturan, nantinya bukan tidak mungkin Satpol PP Kabupaten Tangerang akan kembali melakukan penyegelan bangunan tersebut. ”Penting bagi siapapun terutama masyarakat luas untuk memahami cara mendirikan rumah ibadah yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI,” tegasnya. (fajar aditya/)