Dikirimi Paket Sabu, EN Ditangkap
BANDARA, SNOL Hati-hati jika mendapat kiriman paket dari orang yang baru dikenal. Alih-alih terjebak jaringan narkotika internasional. Seperti yang dialami EN (45).
EN, warga Wonosobo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib karena mendapat paket kiriman yang isinya sabu-sabu seberat 2,9 kilogram atau senilai Rp 4,23 miliar dari teman yang baru dikenalnya di India. Setelah diusut, ternyata paket itu merupakan jebakan.
“Ini bukan alamat sebenarnya, ini modus untuk mengelabui petugas dan menjebak warga kita yang tidak bersalah,” ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Surya Sumirat saat pengungkapan kasus itu di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang kemarin (16/1).
Menurut Surya, si penerima paket sabu sebenarnya tidak mengetahui apa isi paket tersebut sebenarnya. EN hanya memberikan alamat lengkapnya kepada si pengirim dari India, melalui jejaring sosial atau facebook. “EN ini diiming-imingi akan dinikahi oleh si pengirim, padahal mereka baru berkenalan selama satu bulan saja,” tuturnya.
Modus seperti ini, dikatakan Surya sudah berlangsung dari 2009 lalu. Contoh kasusnya seperti di Magelang, Lebak Bulus, Bali, dan beberapa tempat lainnya. Cara pengiriman paket dengan memberikan atau menuju kepada alamat palsu, dinilai Surya, adalah cara jaringan narkotika internasional paling merugikan warga biasa.
“Menurut mereka ini cara paling aman, tapi ini mengorbankan warga kita yang tidak bersalah. Makanya, saya sarankan, bila kedatangan paket tidak dikenal mohon jangan diterima, tolak saja,” tegas Surya. Atas kasus ini, EN teranam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Okto Irianto mengatakan, terungkapnya kasus upaya pengiriman paket sabu seberat 2,9 kilogram sabu karena adanya kecurigaan petugas atas paket kiriman dari India menuju Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberitakan sebagai engine piston atau sparepart mobil.
“Petugas yang curiga dengan paket kiriman melakukan pemeriksaan X-Ray satu persatu terhadap engine piston yang ada dalam paket. Dan benar saja, dari hasil X-Ray ditemukan benda mencurigakan di dalamnya berupa kristal bening,” ujar Okto.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB), hasilnya kristal bening yang ditemukan di dalam 18 engine piston tersebut adalah positif narkotika dari jenis Methamphetamine atau sabu.
“Kristal bening ini dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan ke dalam 18 buah Engine Piston dengan berat 2,9 kg atau sama dengan nilainya Rp 4,23 Miliar,” ungkap Okto. Lalu, ujarnya lagi, petugas melakukan pengembangan ke Wonosobo dan berhasil mengamankan EN, seorang wanita berkebangsaan Indonesia sebagai penerima barang. (pramita/deddy)