Turis Brazil Dipasok Kokain Rp4,95 M
TANGERANG, SNOL Jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (BSH) bersama petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap RBF (44), turis asal Brasil, yang kedapatan menerima pasokan kokain senilai Rp 4,95 miliar, Minggu (10/6).
“Petugas kami mendapat kiriman paket yang mencurigakan dari Brasil . Pada saat diperiksa paket itu adalah tas ransel yang ditujukan atas nama RBF di Bali,” ucap Oza Olivia, Kepala Bea Cukai BSH, Kamis (14/6).
Namun, kata Oza, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata petugas menemukan satu paket berisi bubuk berwarna coklat di balik dinding ransel itu. “Untuk memastikan isi bubuk itu, maka dilakukan pengujian di laboratorium Bea Cukai di Cempaka Putih, dan hasilnya positif paket itu adalah kokain,” ucapnya.
Mengetahui bahwa paket merupakan barang larangan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres BSH untuk melakukan pengembangan. Maka pada hari Minggu (10/6) itu juga, tim buser Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai langsung terbang ke Bali, menyambangi alamat paket tersebut. “Di sana kami mengamankan RBF, seoang turis asal Brasil,” singkatnya.
Menurut Wakil Kepala Polres BSH AKBP Tantan Sulistyana, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya bekerjasama dengan pihak jasa titipan kilat untuk mengantarkan langsung paket itu ke alamat penerima. Namun, sesampainya di Bali, paket itu diambil oleh seorang sopir taksi.
“Setelah dibuntuti ternyata paket itu diserahkan kepada seorang turis. Paket itu diserahkan di sebuah villa di Cangu, Kuta Utara, Denpasar, dari sopir taksi kepada seorang pria asing. Maka pada saat itu kami tangkap, dan diketahui kemudian bernama RBF,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan RBF, dirinya sudah dua kali menyelundupkan kokain dengan cara ini. Namun yang pertama kali sukses. Maka untuk kedua kali menggunakan strategi sama. “Si sopir taksi diminta mengambilkan paket pada agen perwakilan jasa titipan kilat, dengan diberi upah ratusan ribu rupiah. Supaya si sopir taksi mau mengambilkan, dibilang isi paket adalah barang pecah belah,” ucap Tantan.
Disinggung apakah kokain itu akan disebarkan di Bali, Tantan belum mengetahui persis, kokain seberat 990 gram, dengan nilai Rp 4,95 miliar itu akan dipasarkan ke mana saja. “Soal itu masih dalam pengembangan, sebab k ami masih memburu satu tersangka lain yang kini masih buron. Yang pasti RBF yang berstatus turis itu sudah dua tahun menetap di Bali . Harga kokain di Bali sendiri mencapai Rp 2,2 juta/gram, sedangkan di Jakarta hanya Rp 900.000/gram,” jelasnya.
Selanjutnya untuk penanganan kasus ini lebih lanjut, RBF akan ditahan di Polres BSH, sambil menunggu proses meja hijau. Untuk kasus ini, RBF diancam hukuman mati sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Bisnis Narkoba di Sel
Sementara itu, seorang narapidana di Lapas Serang ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Serang.
Kasubdit II Direktorat Narkotika Polda Banten, AKBP Drs Jerry Marpaung SH mengungkapkan, dari 10 tersangka peredaran narkoba, tiga diantaranya adalah penghuni Lapas dan Rutan Serang. “Kita berhasil menangkap para pelaku jaringan narkotika yang dikendalikan di dalam Lapas dan Rutan Serang,” ujar Jerry Marpaung di Mapolda Banten, kemarin.
Terungkapnya jaringan narkoba tersebut, bermula dari tertangkapnya tersangka RS (37) warga Kepandean, Serang pada Selasa (12/6). “Tersangka ditangkap di samping dealer di Kepandean, Kota Serang sekitar pukul 18.30. Tersangka diduga akan mengantarkan 17 paket ganja kepada pembelinya,” ujar Jerry Marpaung.
Dari tersangka RS kemudian penyidik melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus SP (30) warga Desa Kadu Berem, Pabuaran, Serang, di pinggir jalan Kampung Pasagi Serit, Kelurahan Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang bukti berupa daun ganja kering tersebut diperoleh dari tersanga EP, seorang narapidana di Lapas Serang. Kemudian dari tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan itu, petugas menggali informasi terkait jaringan lain. Dan alhasil selama kurang lebih dua minggu petugas berhasil menyisir seluruh jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan dan lapas Serang. “Para tersangka yang di dalam sel tahanan ini semua mengendalikan lewat handphone nya,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka SP mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Jembatan Lima, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ganja seberat 554 gram dibeli dengan harga Rp1,5 juta dan dijual kepada RS Rp1,7 juta. “Saya transaksi dengan RS berdasarkan arahan EP yang merupakan narapidana di Lapas serang, dengan kasus narkotika,” tukasnya.(pane/bagas/deddy)