KY Ajak KPK Sadap Hakim Nakal
JAKARTA, SNOL Hakim yang ingin berbuat curang kini harus berpikir dua kali sebelum melaksanakan niat busuknya. Sebab, Komisi Yudisial (KY) kini resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberangus hakim nakal.
Penekanan dalam MoU itu adalah akses untuk menyadap hakim yang terindikasi menyalahgunakan profesinya. KY memiliki alasan kuat untuk menggandeng KPK dalam memata-matai hakim. Menurut Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga KY Ibrahim, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyadap. Sesuai dengan perundang-undangan, KPK memang berwenang menyadap telepon seluler pihak yang dicurigai berbuat kejahatan, termasuk hakim nakal. “Itulah kenapa kami bekerja sama dengan KPK,” kata Ibrahim di gedung KY (16/1).
Dia menjelaskan bahwa penyadapan itu diharapkan dapat berdampak panjang. Salah satunya, tercipta lingkungan peradilan yang adil dan imparsial. Ibrahim yakin, ketika hakim menerima suap, kinerjanya pasti tidak independen. Ujung-ujungnya, putusan hakim tidak mengandung asas keadilan.
Ketua KY Eman Suparman menambahkan, kerja sama tersebut sah sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, dalam UU KY disebutkan, meminta bantuan lembaga hukum lainnya diperbolehkan. Dia merasa optimistis MoU (memorandum of understanding) itu bisa memperkuat kinerja KY untuk mengawasi para hakim. “Penyadapan ini bisa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Tentu saja, menjadi upaya untuk memberantas korupsi di kalangan hakim,” kata Eman.
Menurut Eman, penyadapan nanti tidak asal-asalan. Semua akan diawali saat ada indikasi korupsi, khususnya penyuapan. KY juga akan mengontak KPK atas hasil investigasi adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti tersebut nanti menjadi bekal saat sidang majelis kehormatan hakim (MKH).
Ketua KPK Abraham Samad menambahkan bahwa penandatanganan MoU itu akan membuat KPK dan KY menjadi mitra dalam mencegah korupsi dan menjaga martabat hakim. Kerja sama antarlembaga dapat menjadi awal yang baik untuk memberantas korupsi. Menurut dia, tidak bisa jika hanya KPK yang bekerja sendiri.
“Fungsi KY memantau perilaku para hakim, begitu juga dengan KPK yang punya fungsi monitoring,” katanya menggambarkan kecocokan antara KY dan KPK. Dia yakin, terbangunnya integritas dan sinergisitas antarlembaga bisa mempercepat pemberantasan korupsi. (dim/c10/agm/jpnn)