Sidang Sengketa Pilbup Tangerang Setengah Jam Saja

JAKARTA,SNOL Sidang perdana perkara perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Tangerang   tahun   2012   di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung  singkat,  Jumat (4/1). Sidang hanya berjalan sekitar setengah jam dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, dilanjutkan dengan eksepsi atau bantahan oleh kuasa hukum KPU Kabupaten Tangerang.
Sidang yang digelar pukul 09.22 hingga pukul 10.05 WIB itu pimpinan hakim M. Akil Mochtar didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Dari kuasa hukum pemohon hadir Sirra Prayuna dan Budi Rahmat Iskandar, kemudian dari termohon hadir Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaluddin bersama empat anggotanya. Hadir juga kuasa hukum termohon yakni Saleh, Muhammad Sulaiman, Dady Cahyadi, Ferry Anka Sugandang, Agus Chandra, Widarto Adi Nugroho, Dony F. Sanjaya dan Imam Cahyono. Selain itu juga hadir kuasa hukum pihak terkait yakni Deden Suqron, Endang Hadrian, Ali Darma Utama, Isdawati dan Amaliyah.
Dalam pembacaan pokok-pokok permohonan oleh kuasa hukum pemohon, Sirra Prayuna mengungkapkan, pertama soal daftar pemilih, kedua daftar pemilih ganda dan ketiga pemilih yang sudah tidak ada lagi di tempat, pindah domisili, meninggal dunia masih terdaftar di dalam DPT. Pemohon juga mengungkapkan adanya dugaan money politics dan pelanggaran lainnya pada KPU, seperti netralitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu. “Kami temukan ada sikap-sikap partisan dari KPU sendiri di dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap Sirra.
Menanggapi itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Tangerang, Saleh mengatakan, KPU telah melakukan sosialisasi terkait warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Kliennya juga sudah menyebarkan surat edaran yang memberitahukan warga untuk tetap bisa memilih, dengan catatan melaporkan diri. “Ini telah kami sosialisasikan jauh-jauh hari, dan ini kami lakukan secara terbuka mengenai DPT, dan seluruh tim sukses kami undang,” tandasnya.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Ade Awaludin tidak berkomentar banyak. “Sidang dilanjutkan Senin depan pagi,” singkatnya. (aditya/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.