Senyum Aat Masih Ada
SERANG,SNOL Ada yang berbeda pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat terdakwa korupsi dugan korupsi Dermaga Pelabuhan Kubangsari Rp 49,14 miliar, tersenyum lebar saat mantan Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, Suherman berikan kesaksian.
Aat tersenyum lantaran mantan Plh Kadis PU terlihat kikuk dan kaku saat ditanya majelis hakim. Namun, sidang yang dipimpin Poltak Sitorus berjalan lanjar. Suherman beberapa kali mengaku diperintah terdakwa melaksanakan pekerjaannya.
”Diminta Pak Wali (terdakwa -red), ada bb-nya (barang bukti),” kata Suherman saat ditanya majelis hakim mengenai pembuatan SK Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Jhony Husban yang berbarengan dengan penetapan anggaran untuk proyek itu di APBD Kota Cilegon pada Desember 2009.
Suherman juga mengaku tidak berani menolak perintah terdakwa sebagai walikota.”Tidak berani, pimpinan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud Suherman, adalah berupa selembar surat dinas tertanggal 12 November 2009 tentang percepatan pembangunan yang ditandatangani terdakwa. Anehnya, isi surat nota dinas tersebut dikonsep saksi sendiri yang diketik oleh saksi Jhony Husban. ”Itu ditandatangani di rumah walikota, tapi nomornya (nomor surat) dari PU karena itu surat dinas PU,” ucapnya.
Terkait penambahan dana proyek dari Rp 30 miliar menjadi Rp 50 miliar, Suherman mengaku tidak mengetahui prosesnya. Namun begitu, anggaran proyek tersebut bertambah setelah adanya pembahasan di Hotel Safari Garden, Bogor.
”Pembahasannya Oktober, yang masuk banggar DPRD yang Rp 30 miliar itu, di APBD Rp 50 miliar. Tambahan itu pembahasanya di puncak, tapi tidak tahu dari mana tambahan itu,” ungkapnya.
Suherman mengungkapkan, perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut diarahkan oleh saksi Jhony Husban. Dari tiga perusahaan yang lolos verifikasi, PT Galih Medan Perkasa (GMP) ditetapkan sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Tb Aat Syafa’at mengaku keberatan terkait kesaksian Suherman. Aat mengaku tidak pernah memberikan uang kepada saksi untuk pengumuman lelang proyek tersebut.
Usai mendengarkan saksi Suherman sidang ditunda hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala DPU Kota Cilegon Yahya Bae dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolan Keuangan Daerah (DPPKD) Septo Kalnadi. (bagas/eman)