Asap Pekat Payungi Langit PT Sanex

CIKUPA,SNOL Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada salah satu petinggi PT Sanex Steel Indonesia (sebelumnya disebut PT Power Steel Mandiri), ternyata belum membuat jera. Hingga kini, asap pekat yang keluar dari pabrik peleburan baja yang berlokasi di Jl. KH. Syech Nawawi, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu masih tampak jelas dan diduga mencemari lingkungan.
Dugaan pencemaran lingkungan semakin terlihat jelas dan terasa pada malam hari mulai pukul 21.00 sampai menjelang pagi. Asap pekat tampak membumbung di langit PT Sanex. Asap seperti kabut juga menghalangi pengemudi kendaraan sepeda motor saat melintas tepat di depan pintu utama kawasan Industri Millenium Real Estate di Jalan Bojong–Pemda Tigaraksa. Bau polusi udara yang sangat tajam membuat pengemudi kendaraan maupun pejalan kaki harus menutup hidung rapat-rapat.
“Kalau malam hari, udara di kawasan Jalan Bojong-Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya dan beberapa desa lainnya yang berdekatan dengan PT Sanex itu sudah tidak segar lagi. Mata terasa perih dan baunya sangat nyesek hidung,” cetus Ahmad (35), karyawan salah satu perusahaan swasta di Cikupa yang setiap malam pulang melintasi kawasan tersebut untuk menuju rumahnya di Tigaraksa kepada Satelit News, Minggu (10/6).
Pengakuan yang sama diungkapkan Rudi (38), warga lainnya. Menurutnya, dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Sanex sudah sangat parah, karena udara di wilayah Cikupa dan Tigaraksa sudah tidak lagi terasa segar dan malahan rentan menimbulkan penyakit sesak nafas bagi masyarakat sekitar.
“Siangnya sih ngga terlalu, tapi kalau udah malam parahnya bukan main. Udaranya bikin sesak,” tukasnya. Pihaknya meminta agar pemerintah menutup perusahaan itu agar udara di Tigaraksa dan Cikupa tidak tercemar.
Seperti telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/5) lalu, menjatuhkan vonis dua tahun penjara plus denda Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Power Steel Mandiri (PT Sanex Steel Indonesia) Agus Santoso Tamun. Vonis itu dikenakan atas kasus pencemaran lingkungan pabrik besi yang dikelolanya di Kawasan Industri Millenium, Desa Budimulya Kecamatan Cikupa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.
Ironisnya, Ketua Majelis Hakim I Made Suparta hanya mendakwa terdakwa Agus Santoso Tamun dengan dakwaan subsider, yakni adanya kelalaian dalam mengelola asap pabrik besi yang dipimpinnya. Sementara dakwaan primer, berupa kesengajaan mencemari lingkungan, dianggap tidak ada. Karena itu majelis hakim hanya memvonis dua tahun penjara. (Jarkasih)
Sementara, pantauan Satelit News Jum’at (8/6) malam sekitar pukul 22.30 Wib, langit Tigaraksa-Cikupa malam itu memang tidak terlalu cerah karena hujan baru saja berhenti membasahi bumi. Namun napas terhenti sesaat ketika melintas di Jalan Bojong-Pemda Tigaraksa. Udara segar tiba-tiba hilang. Bau asap menyengat hidung dan mata terasa perih akibat terkena kabut asap tersebut. (Jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.