3 Pejabat Diperiksa Kejari
SERANG, SNOL Tiga pejabat Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Aris, Heriyanto dan Arlan Marzan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan betonisasi di ruas Jalan Terate, Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang sepanjang 900 meter senilai Rp 3,5 miliar pada tahun anggaran 2011.
”Mereka juga diperiksa sebagai panitia lelang. Pemeriksaannya sudah dilakukan pada hari Rabu (14/11) lalu. Kami juga masih melakukan pemeriksaan kepada saksi lain,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Triono Rahyudi, akhir pekan lalu.
Selain untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus dugaan korupsi, pemeriksaan juga dimaksudkan mencari orang yang bertanggungjawab atas dugaan spesifikasi yang tidak sesuai dengan dokumen awal untuk dijadikan tersangka. “Kalau tersangka belum. Karena kami belum selesai melakukan penyelidikan,” ujar Triono.
Kejari Serang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan proyek tersebut sejak Juni 2012. Pada Oktober 2012 status perkara itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Indikasi penyimpangannya sangat kuat sehingga kami meningkatkan ke penyidikan,” kata Kajari Serang, Sudarwidadi, sebelumnya.
Kejari telah meminta bantuan audit kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, melakukan cek fisik dengan meminta bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Serpong.
“Hasil dari cek fisik memang ada indikasi tidak sesuai spesifikasi. Tapi untuk lebih detail apa saja hasilnya, nanti saja bila sudah dilimpahkan ke pengadilan. Semuanya akan terbuka. Kalau sekarang dibuka (hasilnya) maka akan ketahuan pihak-pihak terkait dan bisa saja untuk ditutup-tutupi datanya,” tutupnya. (bagas/eman)