Golkar Kab Tangerang Tuntut DPP Sanksi Aden
JAKARTA, SNOL Puluhan Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Golongan Karya (Golkar) se-Kabupaten Tangerang, Senin (12/11) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) di jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi Jakarta Barat. Mereka mendesak agar DPP segera mengeluarkan sanksi kepada Aden Abdul Kholiq karena tidak mematuhi keputusan partai dengan mencalonkan diri sebagai Cabup Tangerang dari partai lain.
Kecamatan (PK) Kelapa Dua Agus Salam mengatakan, jika DPP tidak segera mengeluarkan sanksi kepada kadernya yang mbalelo, dikhawatirkan akan merusak kinerja partai untuk memenangkan Pemilukada Kabupaten Tangerang serta Pemilu 2014 kedepan.
“Kami khawatir sejarah bahwa Golkar Kabupaten yang selalu memenangkan setiap Pemilukada akan terganggu, pasalnya dengan adanya 2 kadernya yang berjuang walaupun salah satunya menggunakan partai lain tentunya akan mengganggu soliditas partai,” ujar Agus.
Sementara Ketua Pemenangan Pemilu DPD II Golkar Kabupaten Tangerang Bahrudin menilai, seharusnya Aden telah dijatuhi sanksi mengingat bukti pembangkangan Aden sudah jelas. “Jika dihitung sejak pendaftaran calon, maka hingga saat ini telah dua bulan berjalan, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang jelas padahal pelaksanaan Pemilukada hanya tinggal hitungan hari saja,” jelas pria yang juga menjabat sebagai bendahara fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang ini.
Bahrudin melanjutkan, secara aturan partai yang terdapat Juklak No 13 bab 7 jelas tertulis, barang siapa kader atau pengurus Golkar yang mencalonkan diri di luar partai Golkar secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
“Seharusnya dengan aturan tersebut, Aden sudah di PAW dari jabatannya sekarang sebagai anggota DPRD Provinsi, bahkan jika partai benar-benar menegakkan aturan sudah seharusnya Aden dikenakan pemecatan dari keanggotaan partai,” jelas Bahrudin.
Menurut Bahrudin, jika DPP tidak segera mengeluarkan sanksi, maka kader partai Golkar Kabupaten serta seluruh PKnya akan mendatangi kembali kantor DPP. “Jika hingga Jumat (16/11) nanti DPP belum mengeluarkan sanksi maka Senin (19/11) mendatang kami akan datang kembali dengan massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Dia juga meminta agar DPP Golkar tetap tegas menindak Aden, meski yang bersangkutan adalah kerabat Gubernur Banten, yang notabene pengurus DPD Banten provinsi. “Jangan karena hanya Aden keluarga Gubernur Banten, lalu DPP kesulitan membuat keputusan,” jelasnya.
Ikhsan Firdaus anggota Bidang Organisasi dan Bidang Daerah DPP Partai Golkar membantah bahwa DPP lamban dalam menegakkan aturan partai. Menurut Ikhsan, belum dikeluarkan sanksi kepada Aden dikarenakan hingga saat ini pihak DPP belum mendapatkan informasi terkait kepastian pencalonan yang dilakukan Aden.
“Kami telah melayangkan surat kepada DPD I Provinsi Banten untuk meminta informasi, namun kami belum mendapatkan jawaban pastinya. Karena sesuai kesepakatan bahwa sebelum DPP mengeluarkan keputusan terkait permasalahan yang ada di Kabupaten atau Kota harus berkonsultasi dahulu dengan DPD tingkat Provinsi,” jelasnya.
Sementara Sekjen DPP Golkar Idrus Marham menjelaskan, pihaknya meminta DPD II Golkar segera mengeluarkan surat kepada DPD I Provinsi Banten meminta agar segera memberikan sanksi kepada Aden dengan melakukan PAW dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten sekaligus sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten.
“Segera kirim surat ke DPD Provinsi Banten, jika tidakk ditanggapi maka bukan hanya Aden yang akan kami kenakan sanksi, pengurus DPD Provinsi Banten pun akan kami berikan sanksi,” jelasnya. (hendra/made)