Pagar Dibongkar, Mikasa Gugat ke PN
TANGERANG,SNOL Pembongkaran pagar milik PT Mikasa Pama Internasional (PT MPI) oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, 15 November 2010 lalu berbuntut panjang. Perusahaan tersebut menggugat Susanarita, pemilik PT Tri Eksis yang tanahnya berada di dekat lahan PT Paramount Serpong ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/10).
Dalam tuntutannya PT Mikasa mengira bahwa yang melakukan perusakan pagar adalah Susanarita. Pagar yang di rusak berada disamping tanah milik Tri Eksis yang berlokasi di Cihuni, Desa Curug Sangereng, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Pembongkaran pagar terjadi pada 15 November 2010, namun karena dibangun lagi oleh PT Paramount Serpong, kemudian Satpol PP membongkar kembali pagar tersebut pada 16 Desember 2010 lalu.
Atas dasar itu PT Mikasa yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), menuding Susanarita dan Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merusak bangunan. Hadir dalam sidang yang diketuai Hakim Ketua Asiadi Sembiring itu, mantan Kepala Penindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang Tholib Effendi yang kini menjabat Kepala Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Epo Haeri warga setempat dan Sekretaris PT Tri Eksis Fitri Ariawati.
Ketika Hakim menanyakan kepada Tholib Effendi, apakah benar yang merusak pagar PT Mikasa adalah preman yang dibayar oleh PT Tri Eksis, Tholib membantahnya. “Kami (Satpol PP) yang melakukan pembongkaran, karena tidak ada Izin Mendirikan Bangunan memasang pagar itu,” jelas Tholib.
Tholib juga membantah adanya preman di lokasi saat pembongkaran berlangsung. ”Tidak ada preman saat pembongkaran. Kami melakukan itu sesuai dengan surat perintah dari Bupati yang sudah dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi antar instansi,” tegasnya.
Tholib mengatakan bahwa tudingan PT Mikasa itu salah, lantaran pagar yang dibangun itu bukanlah milik PT Paramount Serpong. “Itu jalan desa. Aset daerah dan pernah dibiayai APBD,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Susanarita, Zerry Syahrial dalam sidang tersebut menunjukan bukti berupa foto bahwa yang melakukan pengrusakan pagar itu bukanlah pihak Susanarita. “Ini pak hakim buktinya, ada juga di sini pak Tholib dan sejumlah wartawan yang waktu itu meliput,” ujar menunjukkan bukto foto pembongkaran.
Kuasa Hukum PT Mikasa, Jhon Aziz menegaskan bahwa pagar tersebut telah dibangun sejak tahun 1990. Dia juga mengklaim bahwa ruas jalan yang berada di sekitarnya itu bukanlah milik Pemkab Tangerang. ”Jalan itu milik PTPN yang dijual ke Podomoro, lalu di jual ke PT Mikasa sampai sekarang,” ujar Jhon Ajiz.
Jhon menegaskan, bahwa kliennya memiliki izin prinsip sekitar 400 izin. ”Namun kenapa Satpol PP hanya membongkar pagar milik PT Mikasa ang berada di lokasi itu? Padahal banyak sekali pagar Paramount di sana,” tanyanya. Diberi pertanyaan itu, Tholib hanya menjawab bahwa pihaknya hanya tugas yang diperintahkan oleh Bupati. Sedangkan pagar lainnya tidak dibongkar karena tidak ada perintah. (Pane/Jarkasih)