Kepala BPTPM Bungkam
Pasca Izin Operasional Kopegmar Berakhir
SERANG, SNOL Pasca izin operasional Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) melakukan aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Pulo Ampel dan Kecamatan Bojonegera, berakhir pada 30 November 2013.
Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang, Deddy Setiadi masih sulit dimintai keterangan. Sehingga, belum dapat diketahui secara pasti, apakah pihaknya bersedia memperpanjang izin tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Deddy secara tegas mengatakan, Kopegmar miliki PT Pelindo II Tanjung Priok, dan mengantongi izin operasional melakukan penambangan pasir di dua kecamatan tersebut sejak 2010 dari Dinas Kelautan Perikanan Energi Sumber Daya Mineral (DKPESDM). “Izin operasional Kopegmar berakhir pada 30 November 2013. Kopegmar mengajukan permohonan perpanjangan izin penambangan pasir kepada kami (BPTPM),” kata Deddy, belum lama ini.
Namun, lanjut Deddy, pihaknya tidak dapat memproses pengajuan permohonan tersebut, karena Kopegmar masih memiliki tunggakan kewajiban pada izin lama yang belum diselesaikan. “Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan Kopegmar juga ditentang warga di sekitar lokasi penambangan. Tapi, kalau Kopegmar melengkapi semua persyaratan perpanjangan izinnya, kami akan mempertimbangkan,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Syamsudin mengatakan, jika BPTPM komitmen berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan beberapa waktu, seharusnya tidak memberikan kesempatan perpanjangan izin operasional tersebut kepada Kopegmar.
“Setahu saya kalau BPTPM sudah komitmen tidak akan memberika perpanjangan izin kepada Kopegmar. Karena berkas persyaratannya sejak dulu hingga sekarang belum bisa dipenuhi. Tapi nanti saya kasih kabar lagi, sekarang pejabat BPTPM belum ada satupun yang bersedia memberikan informasi,” kata Syamsudin.
Sekretaris Forum Masyarakat Serang Barat (Formaseb), Khoirul Umam mengatakan, jika Kepala BPTPM memberikan perpanjangan izin, pihaknya akan melakukan upaya hukum. (arif/eman)