Mendagri Coret Puluhan Kegiatan di APBD Banten 2015

SERANG,SNOL Pemerintah pusat melalui Kemendagri melakukan perombakan secara besar-besaran terhadap APBD Banten tahun 2015 yang telah ditetapkan akhir November lalu oleh DPRD bersama Pemprov Banten.

Dalam Keputusan Mendagri nomor 903- 4709 tahun 2014 tentang Evaluasi Raperda Provinsi Banten tentang APBD tahun anggaran 2015 dan Rapergub Banten tentang Penjabaran APBD tahun 2015 tanggal 15 De-sember, disebutkan bahwa Pemprov dalam menyusun aggaran tidak memenuhi prinsip efisien, efektifitas kepatutan dan kewajaran serta rasionalisasi penggunaan anggaran, dan dianggap tidak mengindahkan UU Kesehatan dan Pendidikan.

Secara rinci, ditemukan pencoretan atau larangan pos kegiatan diratusan kegiatan di SKPD Pemprov Banten, seperti penyediaan anggaran untuk belanja hibah sebesar Rp399,050 miliar atau 4,41 persen dari total belanja daerah yakni untuk hibah ke pemerintah Rp119,670 miliar, kepada kelompok masyarakat Rp53,376 miliar dan kepada organisasi kemasyarakatan Rp226,376 miliar serta bantuan sosial berupa uang Rp136,25 miliar atau 1,51 persen.

Kemendagri juga melarang anggaran belanja sewa rumah/gedung/gudang/ parkir/tempat sebesar Rp36,912 miliar atau 0,14 persen dari total belanja daerah. Selain itu, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp72,947 miliar atau 0,18 persen, perjalanan dinas luar daerah Rp164,580 miliar atau 1,82 persen termasuk perjalanan dinas dalam daerah untuk fasilitasi pengkajian produk hukum Rp3,477 miliar dan kegiatan fasilitasi penyusunan, persetujuan dan penetapan Raperda dan Keputusan DPRD Provinsi Banten Rp2,349 miliar, serta perjalanan dinas dalam daerah pada kegiatan fasilitasi aspirasi masyarakat Rp1,121 miliar.

Kemudian juga, fasilitasi pengkajian produk hukum ke luar daerah Rp7,989 miliar, fasilitasi penyusunan, persetujuan dan penetapan Raperda dan Keputusan DPRD Banten keluar daerah Rp24,911 miliar, fasilitasi penyelenggaran tata kelola administrasi pimpinan DPRD Provinsi Banten ke luar daerah Rp6,515 miliar, dan kegiatan konsultasi dan koordinasi alat kelengkapan DPRD Banten keluar daerah sebesar Rp25,755 miliar.

Kegiatan yang dilarang dan dicoret Mendagri dalam APBD Banten 2015 juga terjadi pada belanja sewa sarana mobilitas pada kegiatan peningkatan pelayanan angkutan penumpang.

Larangan juga terjadi pada pengadaan alat angkutan darat bermootor, pengadaan alat angkutan darat bermotor, pengadaan kendaraan bermotor penumpang, pengadaan kendaraan bermotor angkutan barang, Pengadaan kendaraan bermotor khusus, pengadaan kendaraan bermotor beroda dua, pengadaan alat angkut apung bermotor, pengadaan alat bengkel tak bermesin, pengadaan alat pemeliharaan tanaman atau alat penyimpanan, pengadaan alat kantor, pengadaan alat rumah tangga, pengadaan alat pendingin, pengadaan alat rumah tangga lainnya, pengadaan komputer, pengadaan peralatan personel komputer.

Mendagri juga menyoroti belanja daerah untuk fungsi pendidikan dan kesehatan yang tidak sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan masing-masing 20 dan 10 persen.

“Anggaran pendidikan Rp1,755 triliun atau 19,41 persen dari total belanja daerah Rp9,047 triliun dan anggaran untuk urusan kesehatan Rp376,517 miliar atau 4,29 persen tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Keputusan Mendangri atas evaluais APBD Banten 2015.

Pemerintah pusat juga menyoroti anggatan belanja modal Rp1,705 triliun atau 18,85 persen dari total belanja daerah Rp9,047 triliun tidak sesuai Permendagri momor 37 tahun 2014. Pemerintah Pusat menganggap Provinsi Banten yang dipimpin oleh Plt Gubernur Rano Karno dianggap tidak konsisiten terhadap jumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam kebijakan umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ada tiga urusan Pemprov tidak konsisten. Pertama, urusan wajib pekerjaan umum dalam KUA dan PPAS Rp1,530 triliun lebih, sedangkan dalam Raperda tentang APBD tahun 2015 Rp1,774 triliun dengan. Dengan demikian, terdapat selisih R243, 991 miliar, dan urusan wajib perhubungan terdapat selisih Rp1,148 miliar dari Rp67, 697 miliar menjadi Rp66,549 miliar. Sedangkan urusan kehutanan selisih Rp10,05 miliar dari Rp15,125 miliar menajdi Rp25,175 miliar.

Pemprov juga dianggap tidak konsisten dalam pengalokasian anggaran belanja daerah dalam mendukung sembilan bidang pembangunan nasional yang dijabarkan dalam Raperda APBD sebesar Rp9,047 triliun dan sisa lebih perhitungan angaran (Silpa) sebesar Rp1,425 triliun harus dilakukan penghitungan secara cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun 2014.

Kepala Bappeda, Muh Yanuar mengatakan akan menyesuaikan seperti Rekomendasi Mendagri. Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, bantuan hibah dan bansos dievaluasi agar besaran yang dialokasikan tidak mengganggu alokasi anggaran dalam program wajib pemerintah. Selain itu, ketentuan bantuan harus didukung dengan peraturan yang berlaku.

“Bantuan hibah dan bansos boleh besar, tapi hal-hal wajib di kita (pemprov) nya harus terpenuhi dulu,” ujarnya.

Untuk bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota, lanjutnya Kemendagri meminta agar dapat memperhatikan indeks fiskal untuk mengatasi adanya kesenjangan antar wilayah. Karena, bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota diperkenankan apabila urusan wajib di Pemprov Banten sudah terpenuhi.

“Misalnya, alokasi untuk program dengan fungsi pendidikan minimal harus sudah 20 persen dari APBD. Begitupun dengan fungsi kesehatan atau belanja modal. Kalau masih kurang dari itu, bantuan keuangan perlu dicermati lagi, maka ada pengurangan atau lebih tepatnya penyesuaian dengan ketentuan yang ada. Kalau belum sesuai, tidak diperkenankan untuk diberikan hibah, pada prinsipnya kami menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh Mendagri,’ ujarnya.

Menurut Kepala Biro Ekbang Provinsi Banten, Revri Aroes, evaluasi sifatnya memberikan arahan atau batasan-batasan yang telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kalau kita diberikan evaluasi, kita memberikan perhatian melalui klarifikasi,” terang Revri.

Rencananya, Senin ini disampaikan perbaikan APBD Banten tahun 2015 diserahkan ke Kemendagri, dan hasil perbaikan koreksi dari pemerintah secepatnya bisa dibagikan ke semua SKPD.(metty/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.