Nyaris Seluruh Minimarket di Tangsel Tanpa Izin

SERPONG,SNOL Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mensinyalir nyaris seluruh minimarket yang ada di Kota ini tidak mengantongi izin. Soalnya, selama ini Disperindag belum pernah sekalipun mengeluarkan rekomendasi terkait ijin pendirian minimarket.
“Selama ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait minimarket ini” ungkap Kepala Disperindag Tangsel, Muhammad, Selasa (2/10).  Rekomendasi ijin dari Disperindag terkait dengan kajian sosial ekonomi pada minimarket yang akan dibangun. Kendati demikian, Muhammad tidak menampik keberadaan minimarket yang kian menjamur di Kota Tangsel. Namun dirinya memastikan 90 persen dari minimarket yang ada di tangsel tidak mengantongi ijin. “Untuk itu dalam bulan ini hingga Desember mendatang kita akan melakukan pendataan terhadap minimarket yang ada di Tangsel” tandasnya.

Berbeda dengan Muhamad, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangsel, Rahmad Salam mengatakan untuk mendirikan minimarket, pengusaha juga harus mendapatkan rekomendasi dari BLHD setempat.

Pihaknya juga tak menampik pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut kepada sejumlah minimarket sepanjang minimarket tersebut memenuhi unusr-unsur seperti tidak mencemari lingkungan, tidak menganggu lalu lintas sosial, tidak merusak cagar budaya serta tidak berada pada fasilitas umum. “Jika memenuhi unsur-unsur tersebut maka kita anggap sah, dan kita keluarkan rekomendasi pendirian minimarket” ujar Rahmad.

Pertumbuhan gerai-gerai minimarket/toko modern di Kota Tangsel semakin dikeluhkan masyarakat. Keberadaannya dianggap telah mematikan sektor usaha kecil disekitarnya.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengatakan, saat ini pihaknya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah menggodok rancangan peraturan daerah. “Raperda ini nantinya akan mengatur tentang minimarket,” ujar Airin, di Pondok Aren, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Airin regulasi dan payung tersebut nantinya dapat mengatur sistem penerbitan perizinan retail yang ingin beroperasi di Kota Tangsel. Termasuk mengenai zona dan jarak radius antara satu minimarket dengan usaha sejenis lainnya. Tak hanya itu, ketentuan yang ada didalam Perda ini juga diharapkan dapat menjawab keluhan dari masyarakat. Namun, Airin menyatakan, minimarket juga memiliki hak untuk beroperasi di wilayah Tangsel hanya saja aturan penerbitan perizinan dan keberadaannya dapat berjalan selaras.

“Tidak boleh menghambat investasi yang masuk. Minimarket juga punya hak menjalankan usahanya. Saya sudah instruksikan ke jajaran ditingkat bawah untuk memperketat penerbitan izin,” ucapnya. (irm/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.