Kejagung Ambil Alih Kasus DKP Banten
SERANG, SNOL Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 8 unit kapal motor senilai Rp 10,4 miliar di Dinas Kelautan dan Perikana (DKP) Provinsi Banten yang tengah didalami penyidik Kejati Banten, diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat pemanggilan terhadap sejumlah pejabat DKP untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejagung sudah disampaikan.
Asisten Intelegen Kejati Banten, Dicky R Rahardjo tidak membantah adanya informasi penyelidikan yang diambil alih Kejagung. “Iya saya sudah dengar, tapi informasinya simpang siur. Tapi, itu baru sebatas informasi dan belum diketahui secara pasti,” kata Dicky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/7).
Dicky mengungkapkan, informasi itu tidak akan mengehntikan langkah Kejati Banten dalam menyelidiki dugaan korupsi. Hingga kini tim yang dibentuk Intelegn Kejati Banten, terus melakukan Pul Baket dan pul data. “Ini sudah perintah Kejati untuk terus diselidiki sampai tuntas,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dicky, tim telaah juga sudah dibentuk dan tengah mencari tim ahli untuk memeriksa fisik kapal yang ada di nelayan. Pemeriksaan sepesifikasi kapal itu sesuai dengan laporan masyarakat. “Dulu kami sudah cek ke lokasi, tapi belum ada penilaian. Maka, saat ini kami sedang mencari tim ahli dari Jakarta, mudah-mudahan minggu depan sudah ada tim ahli itu,” tuturnya.
Kepala DKP Banten Suyitno melum memberikan tanggapan mengenai persoalan tersebut. Namun, sebelumnya dia membantah pengadaan kapal tersebut terjadi penyimpangan. Mengingat proses pengadaan barang/jasa kapal bantuan nelayan ukuran 30 GT dilakukan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan, untuk pengadaan kapal tahun 2012 ini proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik melalui Lembaga Pengadaaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE). Dimana keseluruhan proses pengadaan barang/jasa dilakukan melalui internet website resmi LPSE Banten. Sehingga diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih fair dan objektif. (bagas/eman)