Kejati Bimbang Tangani Kasus DKP Banten
SERANG, SNOL Belum ada keputusan siapa yang menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan 8 unit kapal motor Rp 10,4 miliar di Dinas Kelautan dan Perikana (DKP) Provinsi Banten. Senin (27/8), tim Penyidik Kejati Banten mendatangi Kejagung untuk membicarakan persoalan tersebut.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat laporan, tapi belum ada tanggapan, makanya kami akan mendatangi Kejagung untuk membicarakan soal kasus DKP ini,” kata Asintel Kejati Banten, Dicky R Rahadjo, kemarin.
Menurut Dicky, tidak adanya petunjuk dan keputusan yang diambil Kejagung terkait penanganan perkara tersebut, membuat tim yang dibentuknya bimbang. “Mudah-mudahan besok, kami dapat keputusan apakah ini akan dikerjakan bersama atau dilimpahkan ke kami (kejati-red) atau sebaliknya dilaksanakan oleh Kejagung,” ujarnya.
Namun, Dicky menegaskan, pihaknya tidak terganggu dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan 8 tersebut. “Kami tidak berhenti, penyelidikan tetap berjalan dan selasa luas kami juga akan lalukan pengecekan fisik, bersama tim dari salah satu departemen di pusat yang membidangi soal kapal,” tegasnya.
Menurut Dicky, pengecekan fisik itu dilakukan sesuai permintaannya ke Departemen (yang tidak boleh disebutkan namanya) tersebut, untuk memastikan kondisi kapal sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat terkait adanya dugaan tidak sesuainya spesifikasi barang dengan kapal dengan kafasitas GT30 ini.
Sedangkan disinggung soal pemanggilan kedua terhadap kepala DKP Suyitno, pihaknya belum bisa memastikan.”Kalau hanya untuk memeriksa, kami masih menunggu petunjuk Kejagung. Sebab yang bersangkutan (Kadis DKP) sudah dimintai keternagan oleh Kejagung,” imbuhnya,
sebelumnya, Kejati pernah memanggil sejumlah saksi diantaranya Kepala Dinas, Ketua Panitia lelang dan sejumlah pihak terkait. Namun, dalam pemanggilan tersebut semua pihak yang berjumlah tujuh orang tidak ada satupun yang hadir dengan alasan sudah dimintai keterangan oleh kejagung. (bagas/eman)