Forum Desa Desak Perda Kelurahan

SERPONG, SNOL Forum RW Desa Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Lima Desa menjadi Kelurahan yang masih menuai pro kontra hingga saat ini.
Sebab, perubahan status lima desa tersebut dinilai sudah sewajarnya terjadi. Tidak hanya itu, forum juga meminta dewan mengesampingkan penolakan segelintir warga yang dianggap kontra dengan rencana perubahan status desa menjadi kelurahan ini.
“Kami mendesak agar DPRD Kota Tangsel segera merampungkan payung hukum agar lima desa di Kecamatan Setu saat ini meningkat statusnya menjadi Kelurahan,” kata Ketua Forum RW Desa Kademangan, Jaya Selwan, saat menghubungi Tangsel Pos (Satelit News grup), Selasa (17/7) lalu.
Menurut Jaya, terkait dengan perubahan status desa, anggota dewan Tangsel harus serius membahasnya, sehingga perubahan yang diharapkan bisa segera terealisasi. “Selama ini dewan terkesan sangat lamban dalam melakukan pembahasan perubahan status desa menjadi kelurahan ini. Sampai saat ini tidak ada progress yang berarti dari wacana ini. Makanya, kami dari forum RW sangat berharap perubahan status desa ini bisa segera diwujudkan,” tegasnya.
Jika dewan tidak juga segera melakukan pembahasan, Jaya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran ke dewan. “Kalau tidak ada perkembangan, bukan tidak mungkin kami akan mendatangi dewan setiap hari,” katanya.
Jaya mengatakan, sesuai mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan, seperti disebutkan dalam Permendagri Nomor 28 tahun 2006, Pasal 9 menyebutkan, (1) desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Lalu, (2) aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) penduduk desa yang mempunyai hak pilih. (3)   Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat, yakni (a) luas wilayah tidak berubah, (b) jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK untuk diluar wilayah Jawa dan Bali, (c) prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan, (d) potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi serta keanekaragaman mata pencaharian, (e) kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan nilai agraris ke jasa dan industry, dan (f) meningkatnya volume pelayanan. “Saya rasa semua persyaratan itu terpenuhi. So, tunggu apa lagi,” ketusnya.(sam/bnn/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.