Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa UIN, Polres Digugat
TANGERANG, SNOL Masih ingat dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Izun Nahdliyah (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat? Kemarin (17/7), empat ibu kandung tersangka menggugat Polres Kota Tangerang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dianggap merekayasa kasus tersebut.
Keempat orang ibu itu adalah Sanarah (45) ibu kandung tersangka Endang bin Rasta, Omah (50) ibu dari Jasrip bin Abdul, Janah (55) ibu dari Sandra Susanto, dan Yunita (43) ibu dari Noriv Juanda. Mereka didampingi kuasa hukum, Ferdinand Montororing dari LBH Ampera Cabang Jakarta, mendaftarkan gugatan pra peradilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Anak-anak kami tidak terlibat dalam kasus itu (pembunuhan Izzun,red). Saat peristiwa terjadi mereka semua ada di rumah masing-masing. Kecewanya kami, saat ditangkap polisi hanya mengatakan anak saya mau dimintai keterangan, dan akan segera dikembalikan setelah selesai. Namun yang terjadi, anak saya tidak pernah kembali,” ucap Yunita.
Lebih lanjut Yunita menerangkan, yang lebih membuat kaget sang ibu, saat dirinya bersama ibu tersangka lainnya mendatangi Polresta Tangerang untuk melihat kondisi anaknya, ia mendapati anaknya sudah babak belur karena dipukul hanya untuk mengaku sebagai pemerkosa Izzun. “Anak saya nangis saat itu, dia dipukuli untuk mengaku,” ucap Yunita, yang diamini ketiga ibu lainnya.
Janah ibu tersangka lainnya mengatakan, anaknya Sandra Susanto kakinya terpaksa dijepit balok agar mengakui perbuatannya itu. “Dia sebenarnya tidak mau mengaku, karena memang tidak melakukan. Tapi karena disiksa, jadinya mengakui perbuatan yang tidak dilakukan,” tudingnya.
Atas beberapa kejanggalan itu, para ibu tersangka kemudian meminta kepada LBH Ampera Cabang Jakarta, untuk segera membantu mereka untuk melaporkan dan mendaftarkan kasus tersebut ke pihak pengadilan. “Kami hanya ingin menuntut keadilan. Kalau orang tidak salah jangan ditangkap dan ditahan,” tandas Janah.
Ferdinand Montororing menjelaskan, permintaan pihak keluarga untuk menjadi kuasa hukum terhadap empat tersangka itu langsung diprosesnya. “Versi polisi, pelaku pembunuh dan pemerkosa Izun Nahdliyah adalah enam orang pelaku. Tapi berdasarkan pengakuan Muhammad Soleh alias Oleng kepada kami, yang melakukan itu semua adalah dirinya. Lima orang rekannya yang ditangkap, tidak ada yang terlibat,” ucapnya.
Sekedar mengingatkan, pada 7 April 2012 silam, Izun Nahdliyah, mahasiswi UIN, ditemukan tewas di sebuah sawah di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan kondisinya sangat memprihatinkan, selain lehernya digorok, juga ada bekas pemerkosaan.
Polresta Tangerang bekerja keras mengungkap kasus ini. Selang dua pekan, kasus itu terungkap. Lima orang pelaku berhasil ditangkap, dan otak pelaku yaitu Oleng menyerahkan diri. Kasus tersebut dipicu oleh korban yang terus mendesak kepada Oleng agar mengembalikan laptop yang dipinjamnya. Tapi ternyata laptop itu sudah dijual Oleng.
Menurut Ferdinand, polisi telah menyalahi prosedur yang ada. Selama pemeriksaan, polisi tidak memberikan kuasa hukum untuk mendampingi para tersangka. Hal itu melanggar pasal 56 KUHP, tentang pendampingan kuasa hukum bagi tersangka yang dijerat ancaman hukuman diatas lima tahun.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mempersilahkan jika memang merasa keberatan dan kurang puas dengan penanganan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kami mempersilahkan (menggugat,red), terlebih gugatan pra peradilan tersebut memang terdapat dalam aturan,” katanya Kapolres kepada Satelit News kemarin (17/7).
Namun begitu, menurut Kapolres, pihaknya sangat yakin bahwa apa yang dilakukan jajarannya khusunya jajaran Reskrim telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasar pada fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. “Dalam menangani sebuah kasus kami tidak gegabah, karena dalam setiap penyidikan kami melakukan scientific investigation untuk mencegah seminim mungkin kekeliruan dalam penanganan,” jelasnya.
Bagaimana dengan pengakuan tersangka utama Muhammad Soleh alias Oleng yang mengaku melakukan aksi pembunuhan itu seorang diri? Kapolres mengatakan bahwa pengakuan menjadi faktor kesekian yang menjadi pegangan pihak kepolisian. Karena menurut mantan Kepala SPN Lido ini, pihak kepolisian akan lebih mengutamakan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Bagaimana bisa tidak terlibat jika dalam setiap adegan rekonstruksi masing-masing peran tersangka sudah jelas. Bahkan yang menjemput korban pun ternyata bukan Oleng sendiri, tetapi teman-temannya,” tandas Kapolres. (pane/hendra/deddy)