Sengketa Tanah dan Utang Dominasi Kasu Perdata
TANGERANG, SNOL Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Tangerang telah memutus 256 perkara perdata sepanjang tahun 2012 ini. Putusan tersebut hanya sebagian besar dari 329 perkara yang masuk dan terus meningkat jumlahnya di PN Tangerang.
“Hingga Juli 2012 ini, PN Tangerang sudah menerima 329 perkara peradilan perdata. Dimana, 256 diantaranya sudah diputus,” kata I Made Supartha, Humas PN Tangerang, Selasa (10/7).
Sejauh ini kata Supartha, juga sudah ada 32 perkara perdata yang dicabut atau gugur karena tidak diteruskan oleh penggugat. “Sisa perkara perdata yang masih harus kami tangani ada sekitar 244 lagi. Itu perkara tahun ini dan perkara tahun lalu yang belum tuntas diputus,” jelasnya.
Supartha membeberkan, dari tahun ke tahun jumlah penanganan perkara perdata di PN Tangerang terus meningkat. Tercatat, setelah tahun 2010 pihaknya menangani 569 perkara, tahun 2011 ditangani 591 perkara.
“Tahun 2010 ada 569 perkara perdata yang masuk, 326 yang tertangani, 58 gugur dan sisanya 185 perkara yang dilanjutkan pada tahun 2011. Dimana pada tahun 2011 total naik perkaranya jadi 591, selesai 503, dicabut 70 dan sisanya sebanyak 203 yang belum tuntas ditangani,” tandasnya.
Sementara, dari data yang dimiliki PN Tangerang, sepanjang tahun ini juga menerima 47 perkara perdata yang naik banding. “Untuk perkara banding, 16 di antaranya sudah kami putus, 2 dicabut, 4 dikirim dan sisanya masih 29 perkara lagi,” tuturnya.
Selain menangani perkara perdata baru dan banding, PN Tangerang juga menangani 35 perkara kasasi yang semuanya belum diputus tahun ini. Hanya saja, dari perkara kasasi itu, 2 di antaranya telah dicabut, 13 dikirim, dan 20 masih dalam penanganan. “Kami juga masih menangani 10 perkara PK (Peninjauan Kembali) atas sejumlah kasus perdata tahun ini,” bebernya.
Disinggung perkara perdata apa saja yang mendominasi sepanjang tahun ini, utang piutang dan sengketa tanah menjadi perkara yang paling banyak masuk dan ditangani di PN Kelas 1A Khusus Tangerang. “Kebanyakan soal piutang dan sengketa tanah,”imbuhnya. (pane/made)