Golkar Tangerang Minta Agung Stop Konflik

TANGERANG,SNOL—Kader Partai Golkar di Banten menyambut gembira hasil sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, kemarin (18/5). Politisi Partai Berlambang Pohon Beringin meminta kubu Agung Laksono tidak mengajukan banding sekaligus mengakhiri konflik.

Sekretaris DPD II Golkar Tangerang Selatan Rahmat Hidayat, mengaku lega atas keputusan hakim yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. “Alhamdulillah akhirnya ada keputusan akhir dan Pak Ical menang di PTUN. Ini jelas solusi dan pencerahan bagi Golkar di daerah khususnya untuk di Tangsel,” ujarnya saat dihubungi Satelit News, Senin (18/5). Meski mengaku sudah merasa lega, Rahmat mengaku tetap akan menunggu arahan selanjutnya dari DPP Golkar. Arahan yang ditunggu terkait petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis terkait penjaringan bakal calon walikota (balon) Tangerang Selatan. Setidaknya, lanjut Rahmat, adanya keputusan PTUN tersebut, maka ketakutan selama ini soal Golkar terancam tidak ikut Pilkada sudah selesai.

Saat ditanya apakah Golkar akan membuka penjaringan atau tetap mengusung incumben yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Airin Rachmi Diany, Rahmat mengatakan, bisa saja kemungkinan besar mengusung incumbent.

“Tidak menutup kemungkinan mengusung Airin. Kita lihat potensinya masih sangat besar. Di internal partai juga, beliau memberikan berbagai kebijakan atau program kerja yang bagus. Terlebih, dia juga sebagai ketua DPD II,” ujarnya. Meski mempunyai jawaban begitu, Rahmat mengaku partainya tetap akan menunggu keputusan dari pusat atau DPP Golkar versi Ical yang menang di PTUN. Rahmat juga berharap agar konflik di pusat segera selasai dan kembali solid untuk mempertahankan keutuhan partai.

“Kami berharap masalah konflik ini tidak berkepanjangan lagi agar cepat selesai dan kembali solid. Apalagi kita tengah disibukkan dengan Pilkada,” ujarnya.

Kegembiraan juga disampaikan Sekretaris DPD Golkar Banten, Fakhrurozy. Dia mengatakan keputusan Majelis Hakim PTUN di Jakarta sudah tepat.

Fakhrurozy menegaskan DPD Golkar Banten sebenarnya ingin mengakhiri konflik. Menurutnya, agenda besar partai berlambang pohon beringin ini adalah bukan memperebutkan kepengurusan di pusat, tapi memenangkan pilkada serentak, khususnya di Banten yang akan berlangsung di empat daerah. Fakhrurozy berharap kubu Ical dapat merangkul Agung Laksono cs. Dengan begitu kubu Agung Laksono dapat memaklumi hasil putusan PTUN dan bersama-sama membangun Golkar.

“Jadikan ini kemenangan Partai Golkar, bukan kubu Ical atau yang lain. Kalau sudah tidak ribut lagi, kader Golkar yang diusung bisa mendapat kepastian hukum yang tepat,” ucapnya. Meski masih ada upaya banding, ujar Fakhrurozy, lagi-lagi pihaknya berharap putusan ini dapat diambil secara dewasa dan dapat bersinergis. Menurutnya, upaya banding hanya memperkeruh kondisi yang ada.

“Ical kan sudah dimenangkan, mari sama-sama susun kepengurusan partai Golkar. Banding memang diperbolehkan, banding adalah hak dari kubu Agung, tapi kita berharap pengadilan juga memutus dengan cepat,”tuturnya. Meskipun nantinya bila ada pihak yang mengajukan banding, pengadilan bisa segera merespon. Hal itu supaya kader di daerah yang mau berkompetisi ada kepastian hukum yang tepat.

Harapan yang sama diucapkan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Abdul Syukur. Dia berharap konflik ini segera selesai dan jangan kembali diperpanjang. Menurutnya, konflik tersebut hanya membuat kerugian dan menghabiskan energi saja. “Kalau konflik terus pegel saya lihatnya. Lebih baik dicukupkan saja konflik ini karena di Banten juga mau pilkada, kasihan teman-teman di daerah,” kata Syukur saat dihubungi. Syukur mengungkapkan, DPD Golkar Kota Tangerang berharap Golkar di Pusat bisa bergabung lagi dan saling merangkul lagi. Pihaknya menyatakan, Golkar Kota Tangerang tidak ada disalah satu pihak. Dia hanya berharap kepengurusan bisa kembali solid dan kompak.

Keputusan terkait Partai Golkar disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Satya Bhakti. Saat pembacaan vonis, Teguh dibantu oleh dua hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana. Secara bergantian Teguh, Subur dan Tri Cahya membacakan hasil persidangan.

Tri mengatakan dalam persidangan di perselisihan parpol itu, dua belah pihak sudah menghadirkan sembilan orang saksi ahli. Mereka diminta untuk menilai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dijadikan oleh Menkum HAM mengeluarkan SK kepengurusan Agung. Menkum HAM berpendapat bahwa putusan MPG memenangkan Agung. Tri mengatakan, mayoritas saksi-saksi itu menilai putusan yang dibuat MPG tidak lazim. Sehingga, putusan itu tidak mampu menyelesaikan permasalahan partai Golkar.

“Sehingga tergugat (Menkum HAM) tidak bisa menjadikan putusan MPG itu sebagai dasar SK,” paparnya. Dia melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh Menkum HAM merupakan bentuk pelanggaran hukum. Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Agung dengan putusan MPG. Sikap itu, menurut dia, sebagai tindakan intervensi. “Pengadilan tidak boleh membiarkan hal itu terjadi,” tuturnya.

Putusan Yasonna Laoly itu, mirip dengan kasus PPP. Yaitu Menkum HAM mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy. Padahal ketika itu PPP terbelah menjadi dua. Menurut dia, Yasonna sudah melanggar UU karena Menkum HAM tidak bisa memutuskan kepengurusan yang sah.

Usai Tri memaparkan pertimbangan hakim, giliran Teguh membacakan putusan. Ada empat poin yang dibacakan. “Yang pertama menyatakan SK Menkum HAM tidak sah. Kedua, hakim meminta Menkum HAM untuk mencabut SK tersebut. Ketiga menolak sebagian gugatan dan meminta tergugat membayar beban perkara sebesar Rp 360 ribu,” terangnya. Selain itu, Teguh mengatakan dengan dibatalkannya SK Menkum HAM, maka otomatis Golkar kembali ke hasil Munas Riau. Ketua Umum dijabat oleh Aburizal Bakrie dan Sekjennya Idrus Marham. Dengan dimenangkannya Ical maka Golkar munas Riau dinyatakan berhak mengikuti pilkada serentak.

Kuasa Hukum Ical, Yusril mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, hakim sudah bertindak tepat. “Kami apresiasi putusan hakim,” ujarnya. Pria yang juga menjabat sebagai ketum Partai Bulan Bintang itu mengatakan pihaknya mempersilahkan Agung untuk banding. Jika banding maka putusan PTUN tidak berlaku. Artinya SK Menkum HAM masih menjadi acuan. Yusril mengaku tidak masalah. “Yang penting pengadilan sudah menyatakan bahwa SK itu dicabut dan tidak berlaku,” jelas mantan Menkum HAM itu.

Sementara itu, setelah hakim membacakan putusan, Agung langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang dengan pengawalan ketat. Sebelum meninggalkan PTUN dia hanya menyatakan menolak putusan PTUN tersebut. “Kami menolak dan akan banding,” ujarnya.

Kuasa Hukum Agung dan Menkum HAM, OC Kaligis langsung bertindak cepat. Advokat itu langsung mendaftarkan banding di PTUN. “Kami langsung banding,” ujarnya di loket pendaftaran banding PTUN.

Golkar Masih Tetap Tak Bisa Ikut Pilkada

Meski konflik Golkar sudah diputuskan di tingkat PTUN tapi Komisi Pemilihan Umum Banten menegaskan tidak akan menerima pendaftaran calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dari partai berlambang pohon Beringin itu. KPU masih menunggu hingga putusan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri mengatakan, sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 36 ayat 2 yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. Dengan demikian, putusan PTUN masih belum berlaku selama masih ada kubu yang mengajukan banding.

“Kalau masih ada yang menyatakan banding dari salah satu pihak itu namanya belum final. Kita hanya menerima pendaftaran pasangan calon dari parpol yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Syaeful saat dihubungi, kemarin. Dia menambahkan, apabila hingga 25 Juli 2015 belum ada keputusan yang mengikat dan final maka partai tersebut tidak bisa maju dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember mendatang.

“Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka mulai tanggal 26 Juli, dan jika dua kubu ini satu sama lain melakukan upaya hukum selanjunya hingga kasasi belum juga tuntas sampai 25 Juli, maka bisa ditafsirkan sendiri seperti apa,” ujarnya. Dia menjelaskan, proses PT UN dan Kasasi di MA memerlukan waktu lama dan dikhawatirkan akan melebihi batas akhir pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kita tidak mau berandai-andai, tapi kalau memang terjadi proses hukum ke tahap selanjutnya, pasti lama. Tapi yang pasti KPU hanya akan menerima calon, jika sudah ada keputusan tetap, atau pihak-pihak yang sengketa satu sama lain tidak mempersoalkan hasil putusan PTUN,” ungkap Syaeful.

Senada diungkapkan, Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna menjelaskan, Golkar mesti bergegas menuntaskan sengketa kepengurusan internal mereka jika ingin tampil di gelaran Pilkada khususnya Provinsi Banten. Pedoman yang dipegang, lanjut Agus, adalah surat edaran KPU pusat. Komisioner pusat menetapkan partai politik (parpol) yang bisa turut serta dalam Pilkada hanya mereka yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

“Soal konflik diatur pada Pasal 36 Peraturan KPU No. 9/2015, yakni KPU akan menunggu putusan inkrah tidak bisa diganggu gugat,” tuturnya. Sejauh ini belum diputuskan akankah Golkar dan PPP ikut dalam Pilkada, periode pencalonan pun masih lama berlangsung pada bulan ketujuh. Apabila jelang masa pencalonan belum tercapai inkrah, maka KPU akan menunggu islah.

Putusan islah tersebut akan dilaporkan kepada Kemenkum HAM. Selanjutnya kementerian akan menyampaikan kepada KPU RI kepengurusan mana dari parpol bersangkutan yang diakui. Oleh karena itu KPUD harus menunggu keterangan dari KPU pusat pihak mana yang diakui. “Kalau tidak diakui Kemenkum HAM ya tidak bisa ikut dalam Pilkada,” ucap Agus.

Sejauh tidak ada inkrah dan belum ada putusan mereka islah, maka hak ikut serta dalam pemilihan kepala daerah hilang alias tidak bisa mengajukan calon. Secara nasional ada 269 Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini. (metty/uis/pramita/mardiana/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.