Wah, Pasien Jampersal Dimintai Uang di RSUD…
TANGSEL, SNOL Praktik pungutan Liar diduga masih marak terjadi di Kota Tangerang Selatan. Bahkan pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) saja tak luput dari pungutan yang dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah itu. Satu pasien dikenakan biaya Rp30 ribu.
Padahal, Jampersal merupakan program pemerintah yang pembiayaannya sudah ditanggung pemerintah. Tapi kenyataan di lapangan program ini dirasa tidak berjalan dengan baik.
“Kami sangat kecewa masih adanya pungutan liar pada pelayanan kesehatan di Tangsel. Secara umum ini menunjukan Dinas Kesehatan tidak serius memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, melainkan selalu berorientasi mencari untung, terkhusus RSUD Kota Tangsel. Pihak RSUD juga tahu bahwa pasien tersebut adalah peserta jampersal yang tidak lain adalah masyarakat tidak mampu, namun tetap saja diminta dengan alasan untuk biaya rawat jalan,” keluh salah seorang warga Desa Keranggan, Kecamatan Setu yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut istrinya baru saja menjalani proses persalinan di RSUD Tangsel, namun di RSUD, dia diminta uang sebesar Rp30 ribu. Keluhan itupun dia sampaikan kepada Ikatan Pemuda Keranggan (IPK) dan TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch).
Koordinator Truth, Suhendar mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, hal ini sudah berlangsung lama dan diberlakukan kepada semua peserta Jampersal. Padahal program ini telah didanai oleh pemerintah pusat. ”Atas hal tersebut, dalam kerangka advokasi kebijakan, IPK dengan TURTH akan melaporkan temuan ini kepada instansi vertikal di Pusat. Sebagai langkah awal, kita sudah mengirimkan surat keberatan atas pungli ini kepada instansi terkait, termasuk kepada walikota agar ditindaklanjuti,” tukas Suhendar kepada Satelit News.
Menurutnya, pungli ini terjadi karena Dinas Kesehatan tidak transparan serta tidak sungguh-sungguh mensosialisasikannya, baik kepada masyarakat maupun rumah sakit mitra pelaksana program Jampersal, pada akhirnya masyarakat juga yang jadi korban. jampersal itu jaminan pembiayaan yang digunakan untuk empat sasaran, yaitu pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan hingga 42 hari setelah melahirkan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB setelah persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir dari 0 hingga 28 hari. Keseluruhan pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Dana Jampersal terintegrasi secara utuh dan menjadi bagian dari dana Jamkesmas yang dialokasikan setiap tahun dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota.
”Merujuk kepada alokasi anggaran tahun 2011 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No.515/MENKES/SK/III/2011, alokasi anggaran untuk kota Tangsel adalah sebesar Rp7,593 miliar, dengan rincian Rp1,669 miliar untuk Jamkesmas Dasar dan Rp5,924 miliar untuk Jampersal yang langsung ditransfer ke rekening Dinas kesehatan. Dengan anggaran tersebut, peserta jampersal dialokasikan anggaran maksimum sebesar Rp1.020.000/orang. ”Oleh karenanya, dengan alasan apapun masyarakat tidak boleh lagi dikenakan biaya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Tangsel maupun Kepala Dinas Kehatan belum dapat dimintai keterangannya terkait dugaan pungli ini. (Jarkasih)