Jalur PTUN dan MA Bisa Seret Walikota

PAMULANG,SNOL Sengketa informasi antara Pemkot Tangsel dan Tangerang Public Transparency Watch (Truth) semakin sengit. Langkah Truth menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) berpotensi sanksi hukum terhadap kepala daerah setempat.
Analisa tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Djaka Badrayana kepada Satelit News. Terlepas dari hasil sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Banten yang hanya mengabulkan dua dari 33 dokumen yang diminta Truth, kasus tersebut berpeluang besar untuk diperkarakan di meja hijau.
“Sejatinya, jalur KI bukanlah proses peradilan. Jika Truth melanjutkan gugatannya ke PTUN dan MA sangat bisa berefek sanksi hukum pidana terhadap kepala daerah setempat, dalam hal ini Walikota Tangsel. Nanti peradilan yang menentukan, apakah Pemkot melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau tidak,” bebernya, Kamis (24/5).
Dari sudut pandang hukum, langkah Truth meminta akses terhadap dokumen-dokumen tersebut sah dan wajar. Semestinya, Pemkot Tangsel responsif terhadap permintaan tersebut, sebab Truth adalah bagian dari masyarakat. “Keengganan, atau upaya menutup akses info public oleh Pemkot bisa dipidanakan,” tukasnya lagi.
Selain itu, upaya Truth patut diapresiasi, karena sudah menempuh jalan yang benar, yakni melalui KI Banten. Bahwa hasilnya dikabulkan dua dokumen sesuai hasil sidang KI Banten, tentu saja ada pertimbangan  dan perspektif yang lebih komprehensif dan obyektif.
Fungsi menempuh jalur KI yakni untuk review motif dan relevansi data yang diminta. Paling tidak ada proses adu argumentasi antar pihak Pemkot dan Truth. “Prinsipnya, kesadaran publik untuk meminta akses info publik seperti anggaran publik ke Pemkot perlu ditradisikan,” tandas Djaka.
Sebelumnya diberitakan, kasus itu sendiri telah diputuskan di meja Komisi Informasi (KI), melalui sidang     ajudikasi di Gedung DPRD Banten Serang, Selasa (22/5). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, H Amas Tadjudin itu hanya mengabulkan dua dari 33 dokumen yang diminta Truth dari Pemkot Tangsel yakni, pertama dokumen SK Walikota tentang Pemberian Bantuan Sosial Idul Adha 2010 dan daftar pengunaan anggaran (DPA) SKPD se Kota Tangsel TA 2011.
Menyikapi keputusan itu, Truth justru bereaksi keras. Rencananya mereka akan melakukan langkah hukum ke PTUN, karena merasa kecewa dengan putusan itu.  “Selama kurun waktu 14 hari kedepan dari hasil putusan itu, kami akan terus melakukan upaya hukum, salah satunya ke PTUN dan bahkan ke Mahkamah Agung  (MA),” beber Suhendar, Wakil Koordinator Truth.
Truth juga sudah membawa kasus ini ke pihak Kepolisian. Mereka melaporkan Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Laporan itu disampaikan TRUTH, pada Senin (7/5) lalu dengan Nomor: LP/778/K/V/2012/PMJ/Restro Jaksel. Laporan tersebut diterima oleh Kanit SPKT II Gusti Sunawa, SH.
Sementara Kabag Humas Pemkot Tangsel, Azhar Syam`un menyanggah, pertama pihaknya merasa tak bersengketa dengan Truth, dan kedua siap menghadapi semua langkah hukum yang akan ditempuh penggugat.
“Pemkot Tangsel tidak pernah bersengketa dengan Truth, tetapi dengan saudara Suhendar. Apabila yang bersangkutan akan menempuh PTUN, maka Pemkot akan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku dan menghormati apapun keputusan yang telah ditetapkan,” beber Azhar.(susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.