Lima Pengeroyok Diamankan, Sembilan DPO 15 Senjata Disita
TIGARAKSA, SNOL Lima tersangka pengeroyokan yang menewaskan Muhidin alias Picu (35), Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu Tapak Jalak, Ruko Sabar Ganda Ceger Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan belasan senjata tajam yang diduga sebagai alat untuk mengeroyok korban hingga tewas saat terjadi bentrok pada Rabu (27/6) lalu.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo mengatakan, selain mengamankan lima tersangka, polisi juga masih memburu sembilan tersangka lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Sesuai dengan janji saya, kami berupaya secepatnya ungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga menelan korban jiwa ini. Kami berhasil mengamankan lima orang,” kata Kapolres, Jumat (29/6).
Berdasarkan hasil otopsi di RSUD Tangerang, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang bawah, luka di dada kiri dan kanan, usus terburai tepat di atas pusar, dagu, pangkal paha kanan, bawah ketiak kanan dan bawah leher bagian belakang.
Dikatakan Kapolres, usai bentrokan, Polres Kota Tangerang melakukan pemeriksaan enam saksi. Sehari kemudian, Polres kembali memeriksa empat saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatlah lima orang tersangka, diantaranya, M alias Mul, Ari Juniansyah, AK alias AKU, A alias AAP dan YM alias Sucan.
“Sementara motif yang terungkap adalah balas dendam, karena sebelumnya ada penyerangan. Namun, informasi berkembang ada keterlibatan kelompok ormas lain, ini yang sedang kami dalami lagi,” jelasnya.
Selain itu, Polres juga mengamankan sebanyak 15 senjata tajam (Sajam) dan potongan besi saat bentrokan terjadi. Beberapa diantaranya digunakan untuk menganiaya Muhidin hingga tewas. Bambang mengungkapkan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan sebanyak sembilan orang masuk DPO, adalah ROG, DS alias The Max, MRP, SQ, APP alias Jawa, S, Sugek DMP alias Dewa, MA alias Ganda dan GS.
Dijelaskan Kapolres, tersangka utama atau yang paling berperan dalam kasus ini adalah ROG (45), salah seorang pentolan ormas di Simpang. Kemudian DS (30). “Dua orang inilah yang paling kami cari, di samping tujuh buronan lainnya,” kata Bambang.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, perorangan maupun kelompok agar tidak main hakim sendiri. “Kalau ada kelompok apapun dengan alasan apapun, saya dengan jajaran saya tidak akan memberikan toleransi mereka melakukan aksi main hakim sendiri. Mereka akan berhadapan dengan Polresta Tangerang. Serahkan semuanya pada hukum, pasti akan kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Para tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KHUP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga menambahkan, saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka ROG, pihaknya mendapatkan sejumlah data yang diduga sebagai tersangka. “Data-datanya mulai dari kartu anggota, fomulir anggota, foto, KTP dan lainnya. Para tersangka ada yang kami tangkap dari anggota PP di jalan dan di rumah. Bagi mereka yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri atau kami ambil tindakan tegas,” tandasnya. (fajar aditya/deddy)