Ahli Waris Minta Lahan SDN Panunggangan Barat Dikosongkan
TANGERANG,SNOL Lahan seluas 2775 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan SDN Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas, digugat pihak yang mengaku sebagai ahli warisnya. Dinas Pendidikan diminta segera mengosongkan lahan tersebut paling lambat awal Juli 2012.
Gugatan ahli waris dilayangkan melalui DPRD Kota Tangerang. Ahli waris meminta Dinas Pendidikan mengosongkan lahan SDN Panunggangan Barat pada awal Juli 2012 mendatang. Pasalnya, ahli waris menyatakan, lahan itu adalah milik Sairi Bin Ali dengan Nomor girik C.771 persil No 32 D.T, dengan luas tanah 2775 meter persegi. Sengketa lahan itu sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2000.
“Kami dari pihak keluarga sebenarnya ingin minta kejelasan dari Pemkot terkait status lahan ini. Kalau mau diganti rugi ya secepatnya dibereskan dan kalau tidak, apa alasan mereka menolaknya” kata Bueti Natsir, kuasa hukum ahli waris beberapa waktu lalu.
Bueti menambahkan, pihak kecamatan dan kelurahan sudah mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga Sairi Bin Ali. Berhubung selama ini tidak ada tanggapan dari Pemkot Tangerang, maka pada 11 Juni 2012, pihaknya sepakat untuk mengirimkan surat kepada pemerintah agar segera mengosongkan lahan mulai awal Juli.
“Kalau Pemkot tidak mau mengganti rugi lahan ini ya kosongkan, tapi kalau masih juga ngotot menempati lahan tanpa ada kejelasan, maka perkara ini akan kami laporkan ke kejaksaan,” tegas Bueti.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Zaenudin menyatakan, sebelum ada kejelasan hukum, pihaknya tetap akan mempertahankan kegiatan belajar dan mengajar di SDN itu. “Kami menunggu putusan hukum soal lahan SDN Panunggangan Barat. Selama belum ada, kegiatan belajar-mengajar jangan sampai terganggu,” singkatnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sendiri memastikan akan membawa setiap persengketaan lahan yang melibatkan Pemkot dengan ahli waris ke jalur hukum. Hal itu dilakukan guna ada kepastian hukum dan kepastian keputusan dari pihak pemerintah.
Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, atas adanya gugatan ahli waris lahan seluas 2.775 meter persegi, yang didalamnya berdiri bangunan SDN Panungangan Barat, Kecamatan Cibodas. “Terkait sengketa ini, lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum. Kami siap digugat, dan akan kami hadapi secara hukum,” kata Arief.
Pihaknya sudah mendapatkan tembusan surat gugatan yang dilayangkan ahli waris beberapa waktu lalu. Makanya, guna menghadapi gugatan itu, pihaknya pun sudah menyiapkan tim yang diketuai Kabag Hukum Ivan Judianto. “SDN Panungangan Barat sudah berdiri lebih dari 20 tahun. Selama itu, kami sah kuasa atas lahan itu. Jadi, kalau ada masalah silahkan ajukan gugatan lewat hukum,” tegasnya. (pane/jarkasih)