KPU Rekrut PPS & Pemantau Pilbup Tangerang
TIGARAKSA, SNOL Mulai 21 Juni 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan lembaga pemantau pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tangerang periode 2013-2018.
Untuk para calon anggota PPS, pendaftaran akan dibuka hingga 23 Juni 2012. Sedangkan untuk lembaga pemantau pemilu pendaftaran akan lebih lama yakni hingga 3 Juli 2012. Calon PPS terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Tangerang yang usianya paling rendah 25 tahun dan berdomisili di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan. Pendaftaran PPS bisa dilakukan di masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) dimana masing-masing calon PPS tersebut berdomisili.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Jamaludin meminta calon anggota PPS memiliki komitmen untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih di wilayah kerjanya serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil untuk mewujudkan pemilu yang bersih.
Syarat-syarat untuk bisa menjadi pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) /organisasi pemantau yang memiliki badan hukum dalam negeri yang dibuktikan dengan akte pendirian, serta telah memperoleh akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. “Calon lembaga pemantau pemilu tersebut haruslah mempunyai sumber dana yang jelas. Serta independen dan non partisan,” jelas Jamal.
Saat melakukan pendaftaran, lembaga tersebut juga harus melampirkan pengurus dan jumlah anggota pemantau dilengkapi dengan nama, alamat pekerjaan yang dilampiri 2 ( dua ) lembar pas foto terbaru serta menyampaikan cakupan wilayah yang akan dipantau. Calon lembaga pemantau pemilu melakukan pendaftaran di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Jalan Bojong Pemda Tigaraksa. (hendra/made)