Gudang Penyuntikan Tabung Gas Digerebek, Empat Orang Diamankan

TANGERANG,SNOL Jajaran Kepolisian Polsek Cipondoh membongkar tempat penyuntikan tabung gas ilegal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Minggu (17/6). Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan penyuntikan gas tersebut.
Petugas yang mendapat informasi itupun langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 05.30 WIB. Puluhan tabung gas ukuran 3 Kg, tabung gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg diamankan polisi sebagai barang bukti. Dari lokasi kejadian, polisi membawa RS (48), seorang pemilik dan tiga karyawannya yang bernama DR (24), SD (32), dan SNG (27) untuk dimintai keterangan di Mapolsek Cipondoh.
“Warga yang melapor ke kami mengaku khawatir dengan kegiatan penyuntikan tabung gas ilegal tersebut yang dapat mengakibatkan kebakaran,” ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono, saat dihubungi.
Suyono menerangkan, pemilik dan tiga karyawannya itu melakukan penyuntikan tabung gas bersubsidi dan memindahkannya ke tabung gas berukuran 12 Kg dan 50 Kg. Dengan begitu, pemilik agen tabung gas tersebut mendapatkan keuntungan yang berlipat dari penjualan tabung gas berukuran besar tersebut.
“Mereka memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas yang non subsidi demi mendapatkan keuntungan yang banyak dari penjualan tabung gas non subsidi. Jelas kegiatan itu melanggar hukum,” ujar Suyono.
Dari keterangan tersangka, kegiatan penyuntikan tabung gas yang dilakukan RS dan kawan-kawan itu sudah berlangsung selama 3 bulan. Pihaknya pun menduga jika kegiatan penyuntikan tabung gas tersebut mengakibatkan kelangkaan tabung gas ukuran 3 Kg tersebut. “Kami menduga jika kelangkaan tabung gas bersubsidi yang terjadi selama ini adalah akibat banyaknya oknum pemilik agen elpiji yang melakukan kecurangan dengan menyuntik tabung gas 3 Kg ke ukuran lebih besar,” singkatnya.
Kasus penyuntikan tabung gas dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang. Pemilik tempat dan karyawannya terancam  pasal UU perlindungan komsumen dan Metrologi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Penanganan kasusnya kami limpahkan ke Krimsus Polres Metro Tangerang,” singkat Suyono. (pane/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.