Pemkot Bantah Tuduhan Truth Soal Dugaan Penyelewengan 3 Proyek
PAMULANG,SN OL Pemkot Tangsel membantah dugaan penyelewengan tiga proyek yang dilontarkan Tangerang Public Transparency Watch (Truth). “Sudah dilaksanakan,” singkat Azhar Syam`un, Kabag Humas Pemkot Tangsel, Selasa (29/5).
Ketiga proyek yang dimaksud tersebut yaitu, pertama sosialisasi UU Pelayanan Publik, kedua uji sampel air sungai dan limbah industri, dan ketiga uji sampel kualitas air.
Sebelumnya Truth menuding Pemkot Tangsel menyembunyikan tiga kegiatan yang diklaim tak dilaksanakan, namun sudah tertuang jelas dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tangsel 2010.
Wakil Koordinator Truth, Suhendar mengatakan, kejanggalan itu terungkap dalam pembuktian, dan hasil putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi (KI) Banten Selasa (22/5) lalu.
Menurut LKPJ Walikota Tangsel 2010, tiga kegiatan yang dimaksud telah dilaksanakan. Namun, keterangan Pemkot justru sebaliknya. “Padahal tiga kegiatan itu tertuang di LKPJ, namun Pemkot justru menyangkal dan mengaku tak ada datanya, itu kan aneh,” kata Suhendar.
Ketiga kegiatan itu yakni, pertama sosialisasi UU Pelayanan Publik, kedua uji sampel air sungai dan limbah industri, dan ketiga uji sampel kualitas air.
Dari kacamata Truth, kejanggalan itu akan berpotensi sanksi hukum dan perlu untuk ditelusuri. “Kami akan mengusutnya, apakah tiga kegiatan itu sengaja disembunyikan. Dan kami akan menyertakannya tiga hal itu ke dalam laporan sengketa informasi yang akan dilayangkan Truth ke PTUN dan MA yang saat ini masih kami bahas,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu telah diputuskan di meja Komisi Informasi (KI), melalui siding ajudikasi di Gedung DPRD Banten Serang, Selasa (22/5) lalu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, H Amas Tadjudin itu hanya mengabulkan dua dari 33 dokumen yang diminta Truth dari Pemkot Tangsel yakni, pertama dokumen SK Walikota tentang Pemberian Bantuan Sosial Idul Adha 2010 dan daftar pengunaan anggaran (DPA) SKPD se Kota Tangsel TA 2011.
Menyikapi keputusan itu, Truth rencananya akan melakukan langkah hukum ke PTUN, karena merasa kecewa dengan putusan tersebut. “Selama kurun waktu 14 hari kedepan dari hasil putusan itu, kami akan terus melakukan upaya hukum, salah satunya ke PTUN dan bahkan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Suhendar.(susilo)