Tagih Janji Soal Tanah, Ratusan Warga Demo Dealer Yamaha

CILEGON,SNOL Ratusan warga Lingkungan Gang Kramat Pulorida Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulomerak, Selasa (8/5) menyerbu dealer Yamaha Jaya Abadi Motor, di Jalan Ahmad Yani Nomor 31 Cilegon. Warga menuntut agar Kepala Cabang (kacab) Yamaha Cilegon, Sulaiman Guntarman menepati janjinya terkait penyelesaian sengketa tanah.
Dalam aksi yang digelar sekitar pukul 13.30 Wib itu, warga sempat melakukan pemblokiran jalur Cilegon-Merak. Akibat pemblokiran sepihak, ruas jalan protokol kota macet total hingga beberapa kilometer. Massa yang mayoritas ibu-ibu dan anak-anak itu juga sempat bersitegang dengan polisi lalulintas lantaran menolak menghentikan aksi pemblokiran jalan kota.
Kemarahan warga sempat memuncak ketika massa meminta ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan tersebut tidak dipenuhi. Massa kembali bersitegang dengan petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Beberapa saat kemudian, pihak perusahaan bersedia menerima beberapa perwakilan massa untuk melakukan pertemuan.
Koordinator aksi, Irsyad mengatakan aksi unjuk rasa warga itu untuk menagih janji  Sulaiman Guntarman alias Okki yang menyatakan akan membantu proses peradilan sengketa tanah dengan menyerahkan data-data kelengkapan berkas kepada warga untuk pembuktian di PN Serang.
Irsyad menjelaskan, pada Rabu (9/5) data tersebut harus sudah lengkap sebagai bukti kuat di PN Serang atas kepemilikan tanah yang saat ini digunakan warga. “Selain itu, Okki juga menjajikan akan memberikan uang Rp100 juta kepada warga,” ungkapnya.
Isnaeni warga lainnya menyatakan, sengketa tanah yang saat ini digunakan warga merupakan tanah negara yang sudah ditempati warga sejak 1950-an dan sudah ditempati warga secara turun-temurun. Kasus itu mencuat beberapa waktu lalu, ketika keluarga ahli waris yang mengaku bernama Yudi Mulyadi melalui aparat setempat melakukan penyegelan.
Dalam undang-undang, kata dia, bila tanah negara ditinggali lebih dari dua puluh tahun, tanah tersebut berarti sudah menjadi milik penggarap. Warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan milik negara, telah memiliki surat sewa tanah yang diterbitkan sejak 1959 serta tanda bukti girik yang ditandangani Bupati Serang waktu itu.
“Isinya menjelaskan tanah tersebut milik negera yang disewakan kepada masyarakat. Kami bisa menunjukan bukti-bukti itu,” ungkapnya.
Pihak perusahaan tidak ada yang dapat dikonfirmasi. Ketika ingin menemui pihak perusahaan setempat, wartawan dilarang masuk dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan perusahaan.(man/bnn/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.