MUI Dapat Jatah Rp9,5 M
SERANG,SNOL Sebanyak 1.306 lembaga organisasi di Banten menerima dana hibah dari kocek APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2012 Rp 289,4 miliar. Jumlah organisasi tersebut membengkak dari tahun 2011 yakni 221 organisasi dengan anggaran Rp 340,46 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari dana hibah yang sudah disetujui Pemprov Banten dan ditandatangani Sekda Pemprov Banten Muhadi, organisasi yang mendapat dana hibah terbesar adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten Rp 9,5 miliar dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten Rp 9 miliar.
Disusul Gerakan Nasional Kepedulian Sosial (GNKS) Banten Rp 4,5 miliar, Karang Taruna Banten Rp 3,5 miliar, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Rp 3,5 miliar, Taruna Siaga Bencana (Tagana) Rp 3 miliar, dan Lembaga Pengembangan, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Banten (LP3MB) Rp 2 miliar.
Pemprov Banten melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga mengalokasikan dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 28,7 miliar yang akan diberikan kepada 1.758 organisasi dan perorangan. Jumlah anggaran ini berkurang jika dibandingkan tahun 2011 yang hanya Rp 78,5 miliar.
Kepala Biro Kesra Pemprov Banten Anisul Fuad mengaku tidak mengetahui, apakah penerima sudah mencairkan dana hibah atau belum. Namun dia memperkirakan ada sekitar 10 persen organisasi yang sedang dalam proses pencairan dana hibah.
“Tapi jumlah pasti, saya kurang begitu hafal karena proses pencairan ada di DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Biro Kesra hanya mengajukan usulan pencairan saja,” kata Anis kepada wartawan, Senin (16/4).
Kepala DPKAD Provinsi Banten Zaenal Mutaqien juga mengaku belum mengetahui lembaga organisasi yang sudah mencairkan dana hibah itu. ”Jumlah lembaga organisasi penerima hibah di Banten mencapai ribuan. Dari jumlah itu, kami belum tahu lembaga organisasi mana yang sudah mengajukan proses pencairan,”kata Zaenal.
Zaenal memastikan, proses pemberian dana hibah sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Mengacu pada Permendagri, menurutnya, pencairan dana hibah tidak lagi usulan dari Biro Kesra, namun dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).”Pemberian hibah dan Bansos sudah dilakukan sesuai Permendagri,”ujarnya.
Disinggung alasan pemberian dana hibah begitu besar kepada sejumlah organisasi, Zaenal hanya menyatakan, pertangung jawaban penggunaan dana hibah bukan di DPKAD, melainkan ada di penerima. (eman/susilo)