Organda Keluhkan Minimnya Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Truk

SERPONG, SN Sosialisasi aturan jam operasional pembatasan truk di Jalan Raya Serpong dinilai belum maksimal. Hal ini lantaran sosialisasi hanya dilakukan lewat spanduk sehingga banyak sopir truk yang tidak tahu aturan baru yang sudah resmi diberlakukan Pemkot Tangerang Selatan itu.
“Belum ada sosialisasi yang nyata kepada para sopir truk. Dishubkominfo hanya memasang spanduk di tempat yang tidak strategis, hal ini merupakan sebuah bentuk sosialisasi yang tidak efektif, karena tidak akan terlihat oleh para sopir truk,” kata Ketua Organda Tangsel, Yusro Siregar.
Menurut Yusro, bentuk sosialisasi yang efektif adalah dengan memanggil semua perusahaan truk atau memberikan selebaran kepada para sopir. Apalagi pemberlakukan jam pembatasan operasional itu akan dimulai pekan depan yakni Selasa (13/3).
“Hingga saat ini belum ada komplain dari para supir truk karena aturan itu mulai berlaku pekan depan. Jadi  kita lihat saja nanti, apakah aturan yang disamakan dengan DKI Jakarta ini berjalan dengan optimal atau tidak. Atau hanya mengecewakan para sopir truk,” ungkap Yusro.
Menurut Yusro, petugas Dishubkominfo Provinsi Banten maupun Kota Tangsel jangan hanya mencari kesalahan pada saat pemberlakukan perubahan jam operasional. “Sosialisasi harus dioptimalkan, jangan hanya menilang sopir truk, tapi juga memberikan selebaran kepada mereka jam operasional yang baru,” tegasnya.
Dikatakan Yusro, sosialisasi juga jangan hanya di sepanjang jalan Serpong saja. Penyebaran selebaran harus dilakukan di masuk dan keluar pintu tol. Sebab truk yang melintas di Jalan Raya Serpong didominasi truk dari dan ke Jawa Tengah, Cikarang dan Sumatera. “Seperti di tol Rawa Buntu, itu yang paling efektif. Jangan sampai karena kurangnya sosialisasi malah merugikan para sopir truk,karena  dia harus balik tol lagi. Dan jika pun mereka berhenti untuk menunggu jam buka maka biayanya akan bertambah,” ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie meminta Dishubkominfo untuk memberikan sanksi tegas kepada sopir tuk yang melanggar jam operasional truck pukul 05.00-22.00 WIB yang berlaku Selasa (13/3) mendatang.
“Jangan sampai ada oknum Dishubkominfo yang bisa disuap oleh sopir truk. Lantaran, aturan pembatasan truk di Jalan Raya Serpong yang dikelurkan Pemprov Banten ini, semua yang melanggar akan langsung ditilang,” ujar Benyamin.
Benyamin mengatakan, Pemprov Banten telah mengeluarkan aturan truk tidak boleh melintas di Jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. “Dishubkominfo harus tegas dalam menjalankan aturan yang ada,” katanya.(irm/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.