Sosialisasi Jam Truk Tak Maksimal

SERPONG Menanggapi jam operasional pembantasan aturan truk di Jalan Raya Serpong, Organisasi Angkutan Darat  (Organda) Kota Tangsel, menilai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi hanya omong doang alias Omdo. Hingga kini sosialisasi perubahan jam operasional truk belum maksimal.
“Belum ada sosialisasi yang nyata kepada para supir truk yang melintas di Jalan Raya Serpong. Dishubkominfo hanya memasang spanduk di tempat yang tidak strategis. Hal ini merupakan sebuah bentuk sosialisasi yang tidak efektif karena supir truk tidak akan melihat spanduk tersebut,” kata Yusro Siregar, Kepala Organda Tangsel.
Bentuk sosialisasi efektif yang harus dilakukan Dishubkominfo yakni dengan memanggil semua perusahaan truk atau memberikan selembaran kepada para supir truk. Dihubkominfo, kata Yusro, seharusnya serius dalam mensosialisasikan perubahan jam operasional tersebut. Rencananya pemberlakuan jam batas operasional akan dimulai pada pekan depan yakni  Selasa (13/3).
“Hingga saat ini belum ada komplain yang dilakukan para supir truk terhadap jam operasional truk, karena perubahan jam tersebut berlangsung pekan depan. Kita lihat saja nanti, apakah pembatasan jam opersional yang disamakan dengan DKI Jakarta itu berjalan dengan optimal atau tidak. Atau hanya mengecewakan para supir truk saja dan mereka menjadi korban dari pembatasan jam operasional tersebut,” ungkap Yusro.
Yusro mengatakan petugas Dishubkominfo Provinsi Banten maupun Kota Tangsel jangan hanya mencari kesalahan pada saat pemberlakukan perubahan jam operasional. “Sosialisasi harus dioptimalkan, jangan hanya menilang sopir truk tapi juga memberikan selembaran jam opersional yang baru kepada mereka,” tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi jangan hanya dipajang di sepanjang jalan Serpong saja. Penyebaran pamflet harus dilakukan di masuk dan keluar pintu tol. Sebab truk yang melintas di jalan raya Serpong didominasi dari dan ke Jawa tengah, Cikarang dan Sumatera.
Berdasarkan pantauan di lapangan, belum ada spanduk yang dipasang Dishubkominfo terkait perubahan jam opersional truk yang baru yakni Pukul 05.00 hingga 22.00 wib.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta Dishubkominfo Kota Tangsel untuk memberikan sanksi tegas kepada supir truk yang melanggar jam operasional truk pukul 05.00 hingga 22.00 WIB yang berlaku Selasa (13/3) mendatang. (irm/bnn/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.