Larangan Jam Lintas Truk di Serpong Mulai Diberlakukan
SERPONG, SN Truk bertonase lebih dari 8 ton dan kontainer jangan coba-coba melintas di Jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Jika masih melintas, maka langsung ditilang. Hari ini, Senin (2/4) mulai diberlakukan Perwal Nomor 3 Tahun 2012, yang ditandatangani 12 Maret silam.
Dalam Perwal yang diteken Walikota Airin Rachmi Diany itu, truk dan kontainer dilarang melintas Jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Tangsel Mursan Sobari menegaskan, bagi truk yang masih melintasi Jalan Raya Serpong di jam operasional, maka akan langsung ditilang. “Kita akan menilang bagi para truk yang masih melintas pada besok (hari ini, red),”ungkapnya kepada Tangsel Pos.
Mursan menambahkan berdasarkan sosialisasi Dishubkominfo kepada para sopir truk, sudah ada hasilnya. Yakni, mulai berkurang jumlah truk dan kontainer yang melintas pada jam larangan operasional.
Mursan juga menambahkan, hari ini juga Pemkot akan melakukan evaluasi sosialisasi mengenai aturan waktu operasi kendaraan angkutan barang di Jalan Raya Serpong. “Besok (Senin (2/4) kita akan lakukan evaluasi terhadap sosialisasi truk di Jalan Raya Serpong,” lanjutnya.
Mursan mengatakan, dalam evaluasi tersebut, Pemkot Tangsel akan mengundang beberapa pihak di antara Jasa Marga, Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang, pengembang perumahan dan masyarakat.
Nantinya, dalam evaluasi tersebut akan dibahas mengenai hasil sosialisasi yang dilakukan sejak tanggal 12 Maret hingga 30 Maret.
Selama masa sosialisasi, petugas Dishubkominfo Tangsel tidak melakukan penilangan kepada sopir truk melainkan hanya dimasukan ke kantung parkir. “Banyak masukan yang kami terima mengenai keluhan dari pengusaha truk dan pengembang karena dijadikan lokasi kantung parkir,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait kinerja dari kepolisian dan Jasa Marga dalam melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas dari daerah perbatasan, terutama dari Kota Tangerang dan Parung, Bogor. “Sebenarnya, truk yang melintas di Jalan Raya Serpong, jumlahnya sudah sangat minim. Namun, truk yang masuk dari perbatasan, tidak terbendung,” katanya.
Kemudian, pembahasan yang akan dilakukan dalam evaluasi yaitu mengenai pembuatan stiker khusus bagi truk pengusaha di Serpong. “Pembuatan stiker khusus nanti akan dilakukan setelah masa sosialiasi selesai diberlakukan. Karena, ada harus di desain terlebih dahulu,” katanya.
Bagaimana tanggapan sopir truk? Maman sopir truk mengaku sudah mengetahui peraturan baru jam operasional truk. Dia siap mengikuti aturan, jika melintas ditilang.
Bahkan menurutnya, sudah saatnya Pemkot memberikan ketentuan sampai kapan batas sosialisasi kepada sopir truk, jangan hanya memberikan sosialisasi tetapi tidak tahu kapan diterapkan. “Saya setuju, namun Dishubkominfo juga harus memberikan solusi bagi truk berasal dari tol Tangerang mereka harus berhenti dimana, sambil menunggu jam operasional tersebut,” katanya.
Perlu diketahui, Walikota Tangsel secara resmi telah mengeluarkan Perwal Nomor 3 Tahun 2012 pada tanggal 12 Maret mengenai pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB di Jalan Raya Serpong.
Dalam Perwal tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Jalan Raya Serpong yakni dengan muatan di atas delapan ton, daya angkut 5500 dan lebar 2100 milimeter.(irm/bnn)