Camat Bojonegara Dipenjara
SERANG, SNOL Camat Bojonegara, Kabupaten Serang, Edi S Hidayat terpidana kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol simpang susun (interchange) di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dijebloskan ke LP Serang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Edi yang juga mantan Camat Cikande, dieksekusi atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 813K/pid.sus/2009 20 April, yang putusannya telah diterima Kejari Serang pada Agustus 2011 lalu. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Edi divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta serta subsider 6 bulan. Sebelumnya ia dibebaskan dari segala dakwaan oleh oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kajari Serang Sudarwadi, mengatakan, Edi dijebloskan ke LP Serang, setelah dijemput di kantor Kecamatan Bojonegara, tempat dinasnya sekitar jam 10.00 WIB, Jum’at (20/4). “Saat melakukan eksekusi, tidak ada kendala, terpidana kooperatif. Sehingga proses tersebut berjalan lancar,” kata Sudarwadi seraya mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan pasal 268 ayat 1 KUHAP.
Disinggung mengenai lambannya ekseskusi yang dilakukan Kejari Serang, yang padahal perintah MA sudah sampai Agustus 2011 lalu, Sudarwadi mengatakan, bahwa meskipun saat itu selaku Kajari Serang bukan dirinya, namun ada beberapa pertimbangan mengapa tidak langsung melakukan eksekusi, meskipun ada putusan tetap dari MA.
“Kita bukan ragu-ragu, namun ada beberapa pertimbangan kenapa tidak langsung mengeksekusi dia (Edi- red), meskipun PK tidak menghalangi eksekusi. Pertimbangannya antara lain, jika kita langsung eksekusi, lalu PK terpidana dikabulkan, maka nanti bisa menuntut ganti rugi,” tambahnya.
Meski demikian, Sudarwadi menegaskan, pihaknya siap jika menghadapi tuntutan dari terpidana lantaran PK nya dikabulkan. ”Insyaallah kami siap hadapi gugatan,” tandasnya singkat. Oleh Kajari Serang sebelum Sudarwadi, Jan S Maringka, terpidana tidak ditahan. Dengan alasan, sedang melakukan proses Peninjauan Kembali (PK), kendati PK itu sendiri tidak menghalagi eksekusi.
Edi adalah satu dari tujuh terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol simpang susun (interchange) di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dengan anggaran dana Rp 14 miliar. Dia dianggap merugikan negara Rp 3 miliar lebih.
Dari ketujuh terdakwa tersebut, hanya ESH yang divonis penjara dan denda. Karena enam lainnya divonis bebas. Oleh karena itu, terdakwa didampingi pengacaranya Asep Busro, melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui PN Serang.
Proyek pembuatan jalan interchange sepanjang 1 Km yang berlokasi di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu, dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan kendaraan bermotor selepas keluar pintu tol Cikande.
Dalam perencanaannya, biaya pembangunan interchange bersumber dari APBD Kabupaten Serang sebesar 25 persen, APBD Pemprov Banten 50 persen, dan Himpunan Pengusaha Wilayah Serang Timur (Hipwis) 25 persen. Kasus interchange mencuat karena ada dugaan penyelewengan dalam pembebasan lahan. Modusnya dengan cara mengubah status tanah sawah menjadi tanah darat, kemudian memark-up nilai jual objek pajak (NJOP), dan mengalihkan surat tanah dari akta jual beli (AJB) menjadi hak milik.
Hal itu dilakukan untuk memanipulasi harga jual tanah hingga mencapai Rp 380 ribu/ per meter persegi, padahal harga sebenarnya hanya puluhan ribu. Dari anggaran Rp 13 miliar, panitia pengadaan lahan baru berhasil membebaskan lahan tujuh hektar dari total 12 hektar yang direncanakan. Dan akibat dari kasus korupsi tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemkab Serang dirugikan sebesar Rp 3 miliar lebih. (mardiana/made)